Senin, 22 Desember 2025

Lowongan Kerja bagi TKI ke Australia Semakin Terbuka

- Kamis, 9 Juni 2022 | 10:28 WIB
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah

RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk bisa bekerja di Australia semakin terbuka. Hal itu setelah adanya kerjasama antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Pemerintahan dari Negeri Kangguru itu.

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah mengatakan beberapa sektor yang ditargetkan yaitu agrikultur, pertambangan, mekanik, dan perhotelan atau restoran.

"Kami optimis Australia dapat membuka pintu lebih luas bagi pekerja migran Indonesia (PMI)," kata Ida.

Sementara ini yang sedang dibahas adalah penempatan PMI di sektor agrikultur yang sampai pada tahap note kepahaman (MoU) kedua negara.

Pada kesempatan itu, Ida menjamin penempatan ke Australia hanya diisi oleh tenaga terampil. Sebab itu, Kemenaker akan fokus pada kompetensi calon pekerja migran, perbaikan soft skill dan kemampuan berkomunikasi para PMI.

BACA JUGA : Longsor Pasir Putih Segera Dibronjong

Ida meyakini melalui pelatihan di balai latihan kerja milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta dan komunitas, maka kualitas PMI tidak akan mengecewakan.

Mengutip data BP2PMI, Indonesia belum pernah menempatkan PMI ke Australia. Sebagian besar PMI bekerja di Hongkong, Taiwan, Italia, Singapura dan Polandia.

Tahun lalu, jumlah PMI yang bekerja di Hongkong sebanyak 52.278 orang, di Taiwan sebanyak 7.789 orang, di Italia sebanyak 3.225 orang, di Singapura sebanyak 3.217 orang dan di Polandia sebanyak 1.195 orang. (rd/net)

 

Editor : Pebri Mulya

 

https://www.youtube.com/watch?v=rG2ZSk3Pjuk

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X