Senin, 22 Desember 2025

Ini 2 Lokasi Jadwal SIM Keliling di Depok Hari Kamis 26 Januari 2023

- Kamis, 26 Januari 2023 | 04:10 WIB
ANTRE : Sejumlah warga Depok sedang mengantre pembuatan SIM. DOK RADAR DEPOK
ANTRE : Sejumlah warga Depok sedang mengantre pembuatan SIM. DOK RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM – Pengguna kendaaraan yang bingung mau kemana perpanjang sim, bisa kelokasi ini. Jadwal SIM keliling di Kota Depok Kamis 26 Januari 2023, lengkap dengan syarat dan biaya perpanjangannya.

Layanan SIM keliling Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Bagi Anda warga Depok yang akan melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

Baca Juga: Baru Diresmikan Walikota, Gedung SDN Sukatani 7 Alami Kerusakan

KTP asli dan foto kopinya yang masih berlaku,

Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

Bukti Cek Kesehatan.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Katar Tanah Baru Bantu Korban Gempa Cianjur

Sementara itu, berikut ini lokasi jadwal SIM keliling Depok hari Kamis :

Lokasi 1: Pos Lantas Bambu Kuning Jl Raya Bambu Kuning, Bojonggede

Lokasi 2 : Sektor Melati GDC, Jalan Boulevard Grand Depok City

Pendaftaran perpanjangan SIM keliling Depok hari ini Kamis 26 Januari 2023 dibuka mulai pukul 07:00 WIB hingga 12:00 WIB.

Baca Juga: 108 Warga Sawangan Terima Sertifikat PTSL

Selama pandemi Covid-19, masyarakat diwajibkan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menjauhi kerumunan.(rd)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X