RADARDEPOK.COM – Resapan air dan garis sempadan sungai (GSS) yang dinilai Badan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), tak diindahkan PT Graha Perdana Indah (GPI). Melalui akun instagramnya, PT GPI memasarkan empat tipe : Alara, Ryola, Morgan dan Irvine. Menggunakan drone, PT GPI memamerkan lahan kosong yang kini sedang digarap dengan Down Payment (DP) 0 persen.
Padahal, DPRD Kota Depok menduga pengembang perumahan mengabaikan aspek lingkungan. Terlebih, lokasi perumahan merupakan daerah resapan air. Perumahan yang dibangun di Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok itu, disebut perumahan Jepang karena kualitas dan materialnya berstandar Jepang.
Dalam akunnya PT GPI meluncurkan cluster terbaru yaitu Rivergate Natural Living. Dengan konsep Smart Eco Living yang memiliki empat tipe yakni Alara, Ryola, Morgan dan Irvine. Rumah berkonsep Jepang itu diperkirakan dijual dengan harga Rp900 juta per unit. Target pasarnya adalah keluarga muda yang bekerja di pusat Kota Jakarta.
Baca Juga: Toko Sembako di Tapos Depok Dikuras Maling, Kerugian Capai Rp30 Juta
Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Depok, Edi Masturo mengatakan, sedang membahas perumahan konsep Jepang yang akan dibangun di Bojongsari secara internal untuk melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak). “Lagi mau dibahas ke Komisi C dulu,” singkat dia kepada Harian Radar Depok, Minggu (12/2).
Sementara, Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah mengatakan, pihaknya akan menunggu Komisi C DPRD terlebih dulu untuk melakukan sidak. Setelah itu, Komisi A akan melakukan hal yang sama. “Komisi C sudah ada rencana sidak ke perumahan Jepang. Kami menunggu sidak Komisi C dulu,” kata dia.
Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Didit Wahyu Nurdiansyah menjelaskan, dewan terkadang terlihat peduli. Tapi kenyataannya apa? Belum ada publikasinya sama sekali terkait peninjauan lapangan yang dilakukan.
Baca Juga: 14 Pelaku Ditangkap Pasca Piutang Maut di Raffles Hills Depok
“Koordinasinya kemana, komunikasinya dengan siapa, rekomendasinya apa, tindak lanjutnya bagaimana?," ujar Didit kepada Harian Radar Depok.
Dia mengingatkan lagi, sampai saat ini anggota DPRD Kota Depok yang membidangi hal tersebut belum menyuarakan dan menunjukan kepeduliannya. "Jangankan peduli, bisa jadi yang memahami isi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai turunan dari Perda RTRW, hanya segelintir anggota dewan yang paham," ungkap dia.
Saat naskah Raperda RTRW dan RDTR disusun, belum pernah terdengar sosialisasi dan Public Awareness sebagai Civic Education yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot), baik eksekutif maupun legislatifnya.
Baca Juga: Dewan Depok Tunggu-tungguan Sidak Perumahan Jepang
Bagian legal PT GPI, Robi tidak berbicara banyak, dia hanya mengatakan, bahwa akan dijelaskan pihak manajemen PT GPI saat bertemu dengan Dewan Komisi C. “Nanti akan dijelaskan pihak manajemen. Kami juga akan bertemu dengan Dewan Komisi C, setelah menerima telfon darinya,” ucap Robi saat dihubungi Harian Radar Depok, Senin (6/2).
Ketika Harian Radar Depok ingin bertanya lebih mendalam terkait proyek yang digarap PT GPI tersebut, seketika dia langsung menutup panggilan tersebut. Tidak mau berkomentar banyak dari proyek pembangunan yang sedang digarapnya.
Perlu diketahui, pada Rabu, 1 Februari 2023, Sumitomo Forestry Co. Ltd akan mengembangkan dan memasarkan area pengembangan serba guna yang terdiri dari unit rumah tapak dan ruko. Proyek ini merupakan kerjasama dengan PT Graha Perdana Indah (GPI), sebuah perusahaan pengembang real estate Indonesia, dengan total 346 unit untuk dijual dan total investasi mencapai 3,9 miliar Yen.
Artikel Terkait
Raja Tega, Habis Disiksa Lalu Ditinggal di Depok Orang Tua RA Kabur ke Sumatera
Begini Bentrokan Kelompok Massa Bisa Pecah di Raffles Hills Depok, Satu Meninggal
Dewan Depok Tunggu-tungguan Sidak Perumahan Jepang
14 Pelaku Ditangkap Pasca Piutang Maut di Raffles Hills Depok
Toko Sembako di Tapos Depok Dikuras Maling, Kerugian Capai Rp30 Juta