RADARDEPOK.COM – Langkah wakil rakyat di Kota Depok dalam mempertahankan resapan air dan penghijauan, di lahan milik PT Graha Perdana Indah (GPI), Kelurahan Curug, Bojongsari Kota Depok, belum jelas kapan. Sejauh ini lahan yang nantinya akan dibangun perumahan hunian konsep Jepang tengah melakukan pematangan lahan, diklaim sudah mengangantongi izin sejak 2012.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Depok, Edi Masturo mengatakan, sedang membahas perumahan konsep Jepang yang akan dibangun di Bojongsari secara internal untuk melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak). “Lagi mau dibahas ke Komisi C dulu,” singkat dia kepada Harian Radar Depok, Minggu (12/2).
Sementara, Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah mengatakan, pihaknya akan menunggu Komisi C DPRD terlebih dulu untuk melakukan sidak. Setelah itu, Komisi A akan melakukan hal yang sama. “Komisi C sudah ada rencana sidak ke perumahan Jepang. Kami menunggu sidak Komisi C dulu,” kata dia.
Baca Juga: Begini Bentrokan Kelompok Massa Bisa Pecah di Raffles Hills Depok, Satu Meninggal
Sebelumnya, Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Didit Wahyu Nurdiansyah menjelaskan, dewan terkadang terlihat peduli. Tapi kenyataannya apa? Belum ada publikasinya sama sekali terkait peninjauan lapangan yang dilakukan.
“Koordinasinya kemana, komunikasinya dengan siapa, rekomendasinya apa, tindak lanjutnya bagaimana?," ujar Didit kepada Harian Radar Depok.
Dia mengingatkan lagi, sampai saat ini anggota DPRD Kota Depok yang membidangi hal tersebut belum menyuarakan dan menunjukan kepeduliannya. "Jangankan peduli, bisa jadi yang memahami isi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai turunan dari Perda RTRW, hanya segelintir anggota dewan yang paham," ungkap dia.
Baca Juga: Raja Tega, Habis Disiksa Lalu Ditinggal di Depok Orang Tua RA Kabur ke Sumatera
Saat naskah Raperda RTRW dan RDTR disusun, belum pernah terdengar sosialisasi dan Public Awareness sebagai Civic Education yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot), baik eksekutif maupun legislatifnya.
Menurutnya, dalam IMB semua itu jadi satu kesatuan. Prasyarat terbitnya IMB setelah Informasi Penataan Ruang (IPR) disetujui. Yakni retribusi daerah, perubahan legalitas lahan, pembelian lahan makam, pertek BPN, piel banjir, Andal Lalin, Rekom Damkar, Amdal atau UKL/UPL, dan Site Plan.
Dia menilai, dalam proses pembangunan harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. Jika prasyaratan belum terpenuhi namun IMB sudah keluar, tentu harus dikaji ulang. Kenapa IMB bisa keluar padahal persyaratan kelengkapan izin belum ada.
Baca Juga: BBWSCC Pertanyakan IMB PT GPI di 2012 Buat Perumahan Konsep Jepang yang Dibangun 2023
"Kalau ada prasyarat yang belum atau tidak terpenuhi. Lalu IMB yang terbit PT GPI itu patut dipertanyakan keabsahannya. Lalu izin ada, apakah sama bentukan perumahnnya seperti izin pada 2012 dengan 2023 nanti, " tegas dia.
Perlu diketahui, sambung Didit, PT GPI mengklaim IMB terbit sejak 2012. Namun, perjanjian tersebut tidak diketahui kepengurusan lingkungan setempat yang baru. Terlebih syarat peil banjir. "Berarti kalau memang benar sudah diterbitkan, ada apa dengan perizinan di Depok untuk IMB PT GPI?," tanya dia.
Selain itu, karena kepengurusan lingkungan sudah berganti. Tentunya perlu disosialisasikan kembali tentang konsep perumahan Jepang yang mau di garap PT GPI. Mengingat, aturan dalam Omnibus Law tidak berlaku surut.
Artikel Terkait
Simak Selengkapnya Pesan Ceo MNC Group Hary Tanoesoedibjo untuk Bos Persikad 1999 Depok
Real Madrid Kemirimuka Jawara Zhabond League
Tumpukan Tanah di Jembatan GDC Depok, Sudah Kinclong Dibersihkan DPUPR dan Damkar
Warga Sukatani Apresiasi Pelaksanaan Nuryuliani Cup, Ajang Olahraga dan Silaturahmi Masyarakat
67 Bacaleg PKB Lewati UKK Pertama, Bang Faiz : Semua Potensial