Senin, 22 Desember 2025

Pengawasan Lemah Hunian Jepang Semringah, DPRD Depok Didesak Buat Pansus

- Jumat, 17 Februari 2023 | 07:15 WIB
LAHAN : PT GPI diduga telah mengeruk lahan Situ Kancil, yang nantinya akan dibangun perumahan berkonsep Jepang, di  Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Senin (6/2).  (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
LAHAN : PT GPI diduga telah mengeruk lahan Situ Kancil, yang nantinya akan dibangun perumahan berkonsep Jepang, di  Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Senin (6/2). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

Baca Juga: Tahun Ini Angkot Ber AC Mulai Beroperasi di Depok

Dokumen Izin atau rekomendasi dari Kepala Kelurahan setempat. Dokumen Izin atau rekomendasi dari Kepala Kecamatan  Setempat. Dokumentasi rapat atau sidang-sidang analisis dampak lingkungan (Amdal), dengan warga masyarakat setempat dan Dinas Instansi terkait Kota Depok.

Dokumen Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPL-UKL) dan atau Amdal yang disahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok. Dokumen Analisa Dampak Lalulintas (Andal Lalin) yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Depok.

Dokumen Pengesahan Kajian Teknis Peil Banjir yang diterbitkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok. Dokumen Pengesahan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang disetujui oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok.

Baca Juga: Korban Kecelakaan di Depok Pura - Pura Diselamatkan Pelaku, Dibuang di Semak - Semak Lalu Meninggal

Dokumen Pengesahan Peil Jembatan yang diterbitkan DPUPR Kota Depok. Dokumen Pengesahan Site Plan yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Depok. Dokumen Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan yang dikeluarkan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok

Dokumen penyerahan Prasarana dan Sarana Utilitas Umum (PSU) yang diterbitkan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok. Dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan atau Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok tahun 2012-2032.

"Koefisien Dasar Bangunan (KDB) wajib memenuhi ketentuan 60 persen untuk efektif bangunan 40 persen prasarana, sarana, atas nama Perumahan, yang diterbitkan DPMPTSP Kota Depok," imbuh dia.

Baca Juga: Sekda Depok : 649 Posyandu di Depok Punya Bangunan Baru

Perlu diketahui sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah mengatakan, pihaknya masih tetap menunggu respon dari Komisi C DPRD Kota Depok. Karena, dia tidak mau bertabrakan terkait hal sidak hunian Jepang tersebut. “Komisi A tinggal menunggu gerak komisi C, kami tidak mau bentrok untuk sidaknya,” kata dia kepada Harian Radar Depok, Selasa (14/2).

Hamzah mengatakan, pihaknya menunggu Komisi C. Sebab, Komisi C sudah melayangkan surat pemanggilan sebanyak dua kali kepada PT Graha Perdana Indah (GPI). “Kami tidak mau mendahului, karena mereka sudah mengirimkan surat sebanyak dua kali kepada PT GPI,” ucap dia.

Jika Komisi C sudah berjalan, Hamzah mengatakan, pihaknya baru bergerak melakukan sidak kepada PT GPI. “Jadi kami masih menunggu hasil dari Komisi C,” kata dia.

Baca Juga: Komisi A Tunggu Komisi C DPRD Depok Panggil PT GPI

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Depok, Edi Masturo hanya mengatakan, pihaknya masih terfokus kepada Pokok Pikiran (Pokir) dewan. Setelah itu, pihaknya baru menyelesaikan terkait hal itu. “Maaf kami màsih fokus pokir dulu ya,” singkat dia.

Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Didit Wahyu Nurdiansyah menjelaskan, dewan terkadang terlihat peduli. Tapi kenyataannya apa? Belum ada publikasinya sama sekali terkait peninjauan lapangan yang dilakukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X