Senin, 22 Desember 2025

Menteri LH Buru Pengelola TPA Sampah Ilegal di Bogor, Tegur Pemerintah Daerah

- Minggu, 1 Desember 2024 | 19:48 WIB
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq, memberikan keterangan kepada awak media usai menyegel TPA sampah ilegal di Desa Bambu Kuning, Klapanunggal, Kabupaten Bogor. (Kementerian LH)
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq, memberikan keterangan kepada awak media usai menyegel TPA sampah ilegal di Desa Bambu Kuning, Klapanunggal, Kabupaten Bogor. (Kementerian LH)

RADARDEPOK.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), buru pemilik tempat pengelolaan akhir (TPA) sampah ilegal di klapanunggal, Kabupaten Bogor. Hal itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq kepada awal media pada Minggu, 1 Desember 2024.

Menurut Hanif, TPA sampah ilegal ini berada di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor dan berdiri di atas lahan seluas 6 hektare.

Kepada awak media, Hanif mengungkapkan TPA sampah ilegal di Kabupaten Bogor ini mampu menampung sekitar 41 ribu ton sampah setiap harinya, yang mayoritas dikumpulkan dari pusat perbelanjaan.

“TPA tak berizin ini sudah banyak dikeluhkan warga,” kata Hanif usai memasang plang segel dan peringatan larangan aktivitas di TPA sampah ilegal Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Peresmian Kantor Kelurahan Duren Mekar Depok Tuai Apresiasi

Menurut Hanif, penutupan TPA sampah ilegal ini merupakan bukti ketegasan kementerian yang dipimpinnya dalam menegakan peraturan kepada pelanggar pencemaran lingkungan 

"Kita menutup kembali TPA liar. Kegiatan serupa akan terus dilakukan oleh saya, Dirjen, direktur, maupun jajaran lainnya,” kata Hanif. 

Dirjen Planologi Kementerian Lingkungan Hidup ini berharap Dinas Lingkungan Hidup di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota turut bergerak menertibkan TPA ilegal atau yang tidak berizin.

Untuk itu, dalam waktu dekat Hanif, akan memanggil Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengatasi TPA sampah liar atau ilegal.

Baca Juga: Ternyata Kamu Bisa Membuat Bolu Pisang yang Moist dan Lembut Tanpa Mixer dan Telur!

"Kami sedang menelusuri pemilik izin atau kawasan untuk dimintai pertanggungjawaban. Pelakunya juga dalam proses pendalaman dan akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar Hanif. 

Bahkan, Kementerian KLH dan aparat berwenang telah menetapkan tersangka untuk kasus serupa di Limo, Kota Depok.

Hanif juga kembali mengingatkan bahwa tanggung jawab tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

"Kami akan memberikan sanksi tegas jika diperlukan, termasuk paksaan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor agar lebih tertib dalam mengelola sampah. Ini adalah mandat undang-undang dan kewajiban kami untuk memastikan lingkungan hidup yang layak bagi masyarakat," tegas Hanif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB
X