Menurut Hanif, semua pihak, baik pemerintah maupun pelaku usaha, harus taat pada tata lingkungan. Ini tanggung jawab kita terhadap masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H UUD 1945.
Selain di Kabupaten Bogor, di hari yang sama Hanif juga menutup dan menyegel TPA sampah ilegal di Burangkeng, Kabupaten Bekasi.***
Artikel Terkait
Menteri LH Segel TPS Ilegal di Limo Depok, Hanif Faisol: Bisa Picu Kematian pada Bayi
Pelaku Pengelolaan TPS Limo Depok Ditahan, Hanif Faisol: Penindakan akan Diperluas
Pengelola TPS Liar Limo Depok Ditangkap, Menteri Hanif Segel TPS dan Produsen Sampah Diusut
Rapat Kerja Perdana dengan Komisi XII DPR RI, Menteri LH Hanif Faisol Paparkan Program Strategis 2025
Menteri LH Hanif Faisol Apresiasi Langkah Pemkab Sleman dalam Pengelolaan Sampah
Susun Roadmap Pengurangan Emisi GRK, Menteri LH Hanif Faisol Kunjungi PT Musim Mas
Menteri Hanif Minta Pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak PT Chevron di Siak Selesai Dua Tahun