Senin, 22 Desember 2025

Kawasan Puncak Rusak Oleh Masifnya Pembangunan : Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Mau Panggil SKPD Pemberi Izin

- Selasa, 11 Maret 2025 | 09:00 WIB
Achmad Yaudin Sogir.
Achmad Yaudin Sogir.

"Jika terbukti ada pelanggaran, kita akan evaluasi dan menindaklanjuti dengan langkah yang tegas, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Baca Juga: Jaro Ade Kawal Percepatan Pembangunan di Bogor Barat : Perumahan untuk MBR Dibangun di Leuwiliang

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan tentang perubahan tata ruang di kawasan hulu yang menjadi sumber bencana.

“Kami menemukan bahwa sebagian besar kawasan yang harusnya dilindungi kini telah diubah menjadi kawasan pertanian, padahal kawasan tersebut memiliki fungsi penting sebagai resapan air tanah,” jelasnya.

Hanif menambahkan bahwa kebijakan penggunaan lahan yang salah dapat memperburuk potensi bencana seperti banjir dan longsor.

Sejak tahun 2010, kawasan seluas 15.000 hektar tersebut memiliki fungsi utama sebagai hutan lindung, taman nasional, dan kawasan resapan air.

Namun, pada tahun 2022, terjadi alih fungsi lahan yang masif, dengan sekitar 8.000 hektar berubah menjadi kawasan pertanian, dan permukiman yang awalnya hanya 500 hektar kini meluas menjadi 1.500 hektar. Bahkan, beberapa badan sungai digunakan untuk pembangunan resort dan tempat wisata yang semestinya dilindungi.

"Kami melihat adanya perubahan tata ruang yang sangat mengkhawatirkan. Kawasan resapan air seharusnya tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Jika dibiarkan, maka bencana serupa akan terus terjadi," ujar Hanif Faisol Nurofiq.

Lebih lanjut, Hanif Faisol Nurofiq menyebutkan bahwa dalam waktu dekat akan dipasang plang "Dalam Pengawasan" di beberapa area terdampak serta penyegelan 33 titik lainnya yang melanggar peraturan.

Kajian ilmiah akan terus dilakukan untuk menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pembongkaran bangunan yang tidak memiliki izin.

Disegel

Kementerian Lingkungan Hidup segel perusahaan yang melakukan alih fungsi lahan di kawasan Puncak, yakni PT Jaswita Jabar, Eiger Adventure Land, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional II - Unit Agrowisata Gunung Mas, dan Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP) pada Kamis (6/3/2025).

Selang beberapa hari kemudian, langkah serupa dilakukan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Empat vila di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, disegel pada Minggu (9/3/2025).

Baca Juga: Fraksi Gerindra DPRD Bogor Bantu Korban Banjir, Dukung Pemulihan Pasca Bencana

Keempatnya yakni Vila Forest Hill, Vila Seaford Afrika, Vila Cemara, dan Vila Vinus. Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu menjelaskan, tindakan tegas ini bertujuan untuk melindungi hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dari kerusakan lingkungan yang berdampak pada banjir di wilayah Jabodetabek.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB
X