Penindakan bersandar pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 50 Ayat 3.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan pada Kemenhut, Yazid Nurhuda mengatakan, dari 15 vila ilegal yang menjadi target, baru empat yang disegel. Penyegelan lanjutan akan dilakukan berikutnya. ***
JURNALIS : ACHMAD KURNIAWAN
Artikel Terkait
Perumda Tirta Kahuripan Bogor Diharapkan Mandiri Secara Keuangan
DPRD Jawa Barat Minta Perda Nomor 9 Tahun 2022 Dicabut, Dinilai Bikin Bencana Alam di Bogor!
Berani Gak?! Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Ditantang Bongkar Rumah Makan Liwet Asstro Bogor
Fraksi Gerindra DPRD Bogor Bantu Korban Banjir, Dukung Pemulihan Pasca Bencana
Banjir di Bogor dan Bekasi : Udunan Normalisasi Sungai, Keroyokan Tangani Banjir
Jaro Ade Kawal Percepatan Pembangunan di Bogor Barat : Perumahan untuk MBR Dibangun di Leuwiliang
Anggota DPR Mulyadi Minta Tata Ruang Puncak Bogor Diaudit