Senin, 22 Desember 2025

PT Dinito Jaya Sakti Biang Keladi Pencemaran Situ Rawa Jejed di Klapanunggal Bogor

- Selasa, 22 April 2025 | 07:50 WIB
DLH Kabupaten Bogor saat memasang plang peringatan di PT. Dinito Jaya Sakti yang mencemari Situ Rawa Jejed, di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.  (DOKUMEN DLH KABUPATEN BOGOR)
DLH Kabupaten Bogor saat memasang plang peringatan di PT. Dinito Jaya Sakti yang mencemari Situ Rawa Jejed, di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. (DOKUMEN DLH KABUPATEN BOGOR)

RADARDEPOK.COM-Terungkap sudah perusahaan yang mencemari Situ Rawa Jejed di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Hasil inspeksi mendadak di PT. Dinito Jaya Sakti yang berdiri tidak jauh dari area situ tersebut pada Senin (21/4/2025), ditemukan sejumlah pelanggaran. Di antaranya, ketidaktaatan terhadap dokumen lingkungan, penyimpanan limbah B3 yang tidak sesuai aturan.

Baca Juga: Wajib Coba! Ini 4 Wahana Favorit di Minimania Lembang

Pengolahan limbah yang menghasilkan residu berupa serbuk (partikel) dari proses crusher plastik, yang tidak dikelola sehingga berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan pernapasan.

Sidak dilakukan oleh, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Tim Satgas Pengendalian Pencemaran Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Cileungsi serta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Klapanunggal.

Baca Juga: Walikota Depok Supian Suri Umumkan Kebijakan Baru Promosi dan Rotasi, Sekretaris Kelurahan Bisa Langsung Jabat Camat!

"Sidak dan penindakan terhadap perusahaan yang diduga mencemari lingkungan di sekitar Setu Rawa Jejed untuk menindaklanjuti instruksi Bupati Bogor Rudy Susmanto," ujar Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 (PHLPLB3) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana.

Gantara menjelaskan, DLH Kabupaten Bogor bersama tim juga melakukan pemasangan Garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH Line) di dua titik lokasi, Papan Peringatan di area depan perusahaan, penutupan permanen saluran pembuangan tidak berizin 1 titik serta pengambilan sampel limbah untuk diuji laboratorium, dengan hasil yang akan keluar dalam waktu 14 hari ke depan.

Baca Juga: Pradi Supriatna Dorong Pembangunan Depok Punya Perencanaan Matang

"DLH akan terus melakukan pengawasan lanjutan terhadap perusahaan-perusahaan lain di sekitar Setu Rawa Jejed," katanya.

Pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif, menerapkan denda administratif  berpedoman pada Permen LHK No 14 Tahun 2024, serta jika diperlukan dan terbukti melakukan pelanggaran maka sanksi pidana akan diberikan berdasarkan hasil temuan dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga: Ribuan Jemaah Haji asal Depok Ikuti Bimbingan Manasik Serentak se Indonesia Secara Hybrid, Pecahkan Rekor MURI Sekaligus Cetak Sejarah!

“Kami tidak langsung menerapkan pidana, tetapi kami berikan sanksi administratif terlebih dahulu. Namun jika tidak diindahkan, proses hukum pidana bisa kami lanjutkan,” tegasnya.

Gantara mengajak seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, serta instansi pemerintah untuk bahu-membahu menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Baca Juga: Anggota DPRD Dapil Depok-Bekasi Farabi Tegaskan Dinas di Provinsi Jabar Pasang Target Tinggi Dalam Program

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB
X