RADARDEPOK.COM-Terungkap sudah perusahaan yang mencemari Situ Rawa Jejed di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Hasil inspeksi mendadak di PT. Dinito Jaya Sakti yang berdiri tidak jauh dari area situ tersebut pada Senin (21/4/2025), ditemukan sejumlah pelanggaran. Di antaranya, ketidaktaatan terhadap dokumen lingkungan, penyimpanan limbah B3 yang tidak sesuai aturan.
Baca Juga: Wajib Coba! Ini 4 Wahana Favorit di Minimania Lembang
Pengolahan limbah yang menghasilkan residu berupa serbuk (partikel) dari proses crusher plastik, yang tidak dikelola sehingga berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan pernapasan.
Sidak dilakukan oleh, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Tim Satgas Pengendalian Pencemaran Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Cileungsi serta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Klapanunggal.
"Sidak dan penindakan terhadap perusahaan yang diduga mencemari lingkungan di sekitar Setu Rawa Jejed untuk menindaklanjuti instruksi Bupati Bogor Rudy Susmanto," ujar Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 (PHLPLB3) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana.
Gantara menjelaskan, DLH Kabupaten Bogor bersama tim juga melakukan pemasangan Garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH Line) di dua titik lokasi, Papan Peringatan di area depan perusahaan, penutupan permanen saluran pembuangan tidak berizin 1 titik serta pengambilan sampel limbah untuk diuji laboratorium, dengan hasil yang akan keluar dalam waktu 14 hari ke depan.
Baca Juga: Pradi Supriatna Dorong Pembangunan Depok Punya Perencanaan Matang
"DLH akan terus melakukan pengawasan lanjutan terhadap perusahaan-perusahaan lain di sekitar Setu Rawa Jejed," katanya.
Pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif, menerapkan denda administratif berpedoman pada Permen LHK No 14 Tahun 2024, serta jika diperlukan dan terbukti melakukan pelanggaran maka sanksi pidana akan diberikan berdasarkan hasil temuan dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Kami tidak langsung menerapkan pidana, tetapi kami berikan sanksi administratif terlebih dahulu. Namun jika tidak diindahkan, proses hukum pidana bisa kami lanjutkan,” tegasnya.
Gantara mengajak seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, serta instansi pemerintah untuk bahu-membahu menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Artikel Terkait
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto geram terhadap Para Pelaku Pencemaran Sungai Cileungsi
Tercemar Sejak 2018, Berikut Cara Pemkot Depok Tuntaskan Pencemaran Limbah di Situ Bahar!
Upaya DPUPR Kota Depok Bereskan Pencemaran Situ Bahar Cilodong : Pasang Jaring Besi, Permudah Pembersihan Area Situ
Mantan Anggota DPRD Kota Depok Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baiknya, Ini Kronologisnya
Ribuan Ikan di Situ Rawa Jejed Mati Mengapung Akibat Tercemar Limbah Oli