RADARDEPOK.COM - Empat unit mobil plat merah jenis Suzuki Jimny, tiga di antaranya telah dibranding untuk tiga OPD yaitu Satpol PP, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), serta Dinas Pehubungan (Dishub) terparkir narsis di halaman Pendopo Bupati Bogor.
Fisik empat kendaraan dinas tersebut mulus dan kinclong layaknya unit baru. Kehadirannya sontak membuat heboh publik, sebab muncul tiba-tiba di tengah instruksi efisiensi anggaran oleh Presiden Prabowo Subianto.
Namun hal itu buru-buru disanggah oleh Pemkab Bogor. Bupati Rudy Susmanto mendalilkan bahwa mobil dinas (mobdin) Suzuki Jimny tersebut merupakan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) hasil pengadaan tahun 2023.
Baca Juga: Hii Serem! Kantor ATR BPN Bogor Bak Rumah Hantu, Polsek Ingin Pinjam
"Mendukung efisiensi anggaran dan peningkatan kinerja pelayanan publik, kami melakukan optimalisasi sejumlah kendaraan operasional. Salahsatunya dinas milik DPUPR," ujarnya.
Politisi Partai Gerindra ini menyebutkan bahwa Pemkab Bogor hanya memiliki enam unit Suzuki Jimny tiga pintu yang dibeli pada 2023.
Keenam kendaraan yang per unit harganya berkisar Rp 400-500 juta akan dialihfungsikan untuk patroli Satpol PP, Dishub, DPKPP, Stadion Pakansari, sosialisasi Command Center 112, serta untuk BPBD atau Damkar.
"Saat apel kendaraan di Pakansari, saya baru tahu ada mobil dinas jenis Jimny. Itu bukan pengadaan baru, pajaknya habis 2028. Maka saya tarik dan jadikan mobil patroli," dalil Rudy Susmanto, Rabu (7/5/2025).
Menurut dia, langkah ini dilakukan guna menunjang tugas-tugas lapangan yang berorientasi pada keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Bogor.
“Di tengah efisiensi anggaran, tidak memungkinkan dilakukan pengadaan kendaraan baru. Maka kami mengoptimalkan kendaraan yang sudah ada agar lebih tepat guna dan mendukung kegiatan operasional lapangan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” katanya.
Optimalisasi ini juga, ia melanjutkan, merupakan bagian dari penataan kendaraan dinas di seluruh SKPD, dalam rangka mendukung pencapaian target Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Pemkab Bogor Bangun Pusat Pelayanan Haji Terpadu di Pakansari
Salah satu fokusnya adalah penertiban penggunaan Barang Milik Daerah (BMD), termasuk kendaraan dinas dan pajak kendaraan bermotor, sesuai dengan program yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Bupati Bogor mengklaim bahwa penataan kendaraan operasional ini telah diperkuat melalui Surat Keputusan Bupati Bogor tentang status penggunaan dan pemanfaatan BMD. Kebijakan ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengelola aset daerah secara transparan, efektif, dan efisien.
Kendaraan yang sebelumnya digunakan oleh DPUPR kini dimanfaatkan untuk mendukung patroli keamanan dan kegiatan lapangan lainnya oleh SKPD yang lebih membutuhkan.
Artikel Terkait
Venue Berkuda Bakal Dibangun di Pakansari Bogor
Alih Fungsi Lahan Berdampak Pada Produktivitas Panen di Bogor
Tegas! Bupati Rudy Susmanto Evaluasi Izin Pembangunan Perumahan di Kelurahan Tengah Bogor, Ini Sebabnya
Pengangguran di Bogor Tinggi, Bupati Rudy Susmanto Mau Optimalkan BLK
Logo Hari Jadi Bogor ke-543 Resmi Diluncurkan, Ini Maknanya!
Pemkab Bogor Bangun Pusat Pelayanan Haji Terpadu di Pakansari
Hii Serem! Kantor ATR BPN Bogor Bak Rumah Hantu, Polsek Ingin Pinjam