Tak hanya itu, layanan lain yang tersedia di GPP antara lain, Surat Izin Praktek Tenaga Kesehatan dan Media, Layanan BPJS Ketenagakerjaan bagi pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja.
GPP Bogor Barat beroperasi setiap hari kerja, Senin – Kamis pukul 08.30 – 15.00 WIB dan Jumat pukul 08.30 – 15.30 WIB.
Baca Juga: Pemkab Bogor Minta Blanko e-KTP Ditambah
Saat ini, Kabupaten Bogor telah memiliki dua titik GPP, yaitu di Rest Area Puncak (wilayah Selatan) dan RSUD Leuwiliang (wilayah Barat).
Ke depan, sesuai arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto, akan dibangun GPP di wilayah Timur dan Utara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara merata.
“Dengan luasnya wilayah Kabupaten Bogor yang terdiri dari 40 kecamatan dan 435 desa/kelurahan, tidak mungkin seluruh layanan dipusatkan di Cibinong. Kami ingin memastikan masyarakat bisa mengakses pelayanan lebih dekat, lebih mudah, cepat, dan murah, tanpa perlu bergantung pada pihak ketiga,” tegas Irwan.
Baca Juga: Kadis Damkar Kabupaten Bogor Arman Jaya Resmi Purna Tugas
Melalui GPP, Pemerintah Kabupaten Bogor berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan dan memastikan kemudahan masyarakat dalam mendapatkan layanan perizinan dan administrasi lainnya.***
Jurnalis : Achmad Kurniawan
Artikel Terkait
Komisi II Usul Parkir TJU Kabupaten Bogor Dilegalkan
Kabupaten Bogor Percepat Bangun RSUD Parung
Kabupaten-Kota Bogor Kompak Tangani Sampah di TPA Galuga, Ini Jurus Jitunya!
Apresiasi Pemkab Bogor yang Raih WTP, Junsam: Tatakelola Keuangan sudah Transparan
PPLI Serahkan Pustu ke Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto: Dukung Kesehatan Masyarakat
RSUD Ciawi Bogor Resmi Berganti Nama Menjadi RS KH Idham Chalid
Kabupaten Bogor Kerahkan 224 Petugas Pengamanan Hewan Kurban