Selain TPS, Anwar Anggana melanjutkan, Satpol PP juga melakukan pendampingan kepada DPKPP dalam penertiban reklame tanpa izin di sepanjang Jalan Gadog hingga Cisarua. Kemudian penertiban bangunan yang berdiri di atas trotoar, jumlahnya 3 unit.
Baca Juga: Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Sebut Normalisasi Sungai Penting
"Satpol PP Kabupaten Bogor juga melayangkan surat terhadap bangunan PKL di wilayah Kecamatan Megamendung dan Cisarua agar membongkar mandiri dalam waktu 7×24 jam," katanya.
Plh Kasatpol PP Kabupaten Bogor menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari agenda “Puncak Bersih” seperti yang diinstruksikan oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto.
"Selanjutnya menjadi tugas DLH Kabupaten Bogor sesuai tupoksinya menangani persampahan agar kawasan Puncak bersih dari sampah," tukasnya.***
Jurnalis : Achmad Kurniawan
Artikel Terkait
Dewan Kabupaten Bogor Desak Disnaker Tindak PT RPG, Ini Alasannya!
Menteri LH Review Penataan Puncak Bogor! Soal Izin, Dinas Teknis Bakal Dipanggil
Bikin Bangga! Puskesmas Purwasari Bogor Produksi Minyak Oles Penyakit Kulit
Tanggul Kali Cibeuteung Kabupaten Bogor Jebol Dipasang Bronjong
Ketua NPCI Bogor Apresiasi Pelatihan Lisensi Pelatih Fisik
Atlet Catur Asal Bogor Selangkah Lagi Raih Gelar Grand Master
Giliran Bogor Timur Dikepung Banjir, Ribuan Jiwa Terdampak dan Diungsikan