RADARDEPOK.COM-Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Pasal 279 ayat 2 KUHP terkait pernikahan ilegal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Namun, jalannya persidangan justru menyisakan kekecewaan mendalam dari pihak pelapor, Dermawan Simbolon. Pasalnya, tuntutan jaksa yang hanya satu tahun penjara terhadap terdakwa dinilai sangat jauh dari ancaman maksimal yang diatur dalam undang-undang.
Baca Juga: Ikan Lele Kampung Caraka Warnai Asupan PMT Pondok Petir Depok
“Yang awalnya ancaman pidana 5 sampai 7 tahun, tapi kenapa hari ini tuntutan hanya 1 tahun? Saya tidak puas dengan hasil ini. Ada apa sebenarnya?” ujar Dermawan Simbolon kepada wartawan usai persidangan, Senin (14/7/2025).
Kuasa hukum pelapor, Bangun Simbolon, menyatakan bahwa seluruh proses persidangan telah diikuti secara utuh sejak awal. Mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli, hingga pembelaan dari pihak terdakwa, semua sudah berjalan sesuai prosedur.
Baca Juga: 20 Remaja Sawangan Depok Dapat Pelatihan Servis HP
“Bukti-bukti sudah sangat jelas. Dari awal kami menduga kuat bahwa terdakwa melakukan pernikahan padahal secara hukum tidak sah karena adanya pernikahan sebelumnya yang belum dibatalkan secara resmi. Ini jelas melanggar Pasal 279 ayat 1 dan 2 KUHP,” jelas Bangun Simbolon.
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru menyampaikan dalam persidangan bahwa kedua terdakwa secara sadar dan meyakinkan telah menikah meskipun ada halangan hukum yang sah. Namun, putusan tuntutan yang hanya satu tahun membuat tim kuasa hukum mempertanyakan logika dan dasar pertimbangan dari JPU.
Baca Juga: Kelurahan Kedaung Depok Maksimalkan Pelayanannya via TikTok-Instagram
“Kalau dituntut 3 tahun, kita masih bisa memahami dengan logika hukum yang wajar. Tapi kalau hanya 1 tahun? Ini mencederai rasa keadilan masyarakat dan keluarga pelapor,” tegas Bangun.
Menutup pernyataannya, Bangun Simbolon meminta Kejaksaan untuk segera melakukan evaluasi terhadap penanganan kasus ini dan menegakkan keadilan tanpa intervensi.
Baca Juga: Naik Podium Lagi! Pebalap Binaan Astra Honda Motor Melesat di Balapan Internasional
“Kami harap Kejaksaan bersikap objektif, profesional, dan tidak tunduk pada tekanan pihak manapun. Keadilan harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” tegasnya.***
Jurnalis : Achmad Kurniawan
Artikel Terkait
Kejari Tunggu Jadwal Sidang Rudy Kurniawan dari PN Depok
Catat! Sidang Pertama Oknum Dewan Rudy Kurniawan Diduga Berbuat Asusila Senin 16 Juni di PN Depok
Jalani Sidang Perdana Kasus Asusila Sebagai Terdakwa, Anggota DPRD Kota Depok Rudy Kurniawan Langsung Ajukan Eksepsi
Di Sidang Eksepsi, Rudy Kurniawan Tepis Lakukan Asusila dan Dakwaan Dinilai Tak Penuhi Persyaratan
Hakim Tolak Eksepsi Oknum Anggota DPRD Asusila Rudy Kurniawan : Sidang Lanjut ke Pokok Perkara