Senin, 22 Desember 2025

AICIS+ 2025 Pecahkan Rekor, 2.434 Proposal dari 31 Negara Siap Berkontribusi

- Selasa, 19 Agustus 2025 | 18:24 WIB
AICIS+ 2025 atau Konfrensi Tahunan Internasional Tentang Islam, Sains, dan Masyarakat memecahkan rekor penerimaan proposal penelitian sepanjang sejarah penyelenggaraan AICIS. (RADAR DEPOK)
AICIS+ 2025 atau Konfrensi Tahunan Internasional Tentang Islam, Sains, dan Masyarakat memecahkan rekor penerimaan proposal penelitian sepanjang sejarah penyelenggaraan AICIS. (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - The Annual International Conference on Islam, Science and Society (AICIS+) 2025, atau Konfrensi Tahunan Internasional Tentang Islam, Sains, dan Masyarakat memecahkan rekor penerimaan proposal penelitian sepanjang sejarah penyelenggaraan AICIS.

Sejak dibuka pada 4 Juli hingga 15 Agustus 2025, panitia telah menerima total 2.434 proposal. Kendati guna menjaga integritas konfrensi tahunan ini, setiap proposal yang dikirim telah menjalani proses seleksi secara mendetail dimana setiap karya disaring secara kualitas dan kredibilitasnya.

Seleksi awal menunjukkan 241 proposal harus didiskualifikasi dari agenda ini, diantara penyebabnya yakni ketidak lengkapan dokumen, format yang tidak sesuai, dan duplikasi kiriman oleh peserta yang sama.

Baca Juga: Balita di Sukabumi Meninggal Dipenuhi Cacing, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Janji Beri Sanksi Pada Pihak Terkait dan Segera Bantu Keluarga Korban

Setelah kurasi yang cermat ini, penghitungan akhir diperoleh 2.198 kiriman yang valid. Proses ini menunjukkan ketelitian ilmiah yang mendefinisikan AICIS+.

Proposal yang datang berasal dari 31 negara, diantaranya Australia, Brunei, Kanada, Jerman, India, Indonesia, Iran, Jepang, Libya, Malaysia, Belanda, Nigeria, Pakistan, Singapura, Korea Selatan, Tunisia, Uni Emirat Arab, Inggris, Amerika, Yaman, Arab Saudi, Kenya, Maroko, Qatar, Cina, Mesir, Swiss, Tahiland dan Unganda.

Menyambut hal ini, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno menuturkan, tonggak sejarah penerimaan 2.189 proposal AICIS+ mencerminkan meningkatnya kepercayaan komunitas akademis internasional terhadap agenda ini, sebagai sarana kolaborasi, bertukar ilmu pengetahuan tentang isu-isu global dalam perspektif Islam, Sains, dan Masyarakat.

Baca Juga: Bayu Nopriyanto Raih Juara 3 Ajang Lomba Guru Inspiratif 2025 : Tampilkan Inovasi Golia, Motivasi Siswa Ikut Atletik Jarak Pendek

"Pencapaian ini menunjukkan meningkatnya kepercayaan komunitas akademis internasioanl terhadap AICIS. Sekaligus membuktikan bahwa konfrensi ini telah menjadi ruang vital untuk bertukar pengetahuan, membangun kolaborasi, dan membahas isu-isu global kekinian melalui perspektif islam, sains, dan masyarakat," ungkap Prof Suyitno di Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.

Setelah seleksi ketat di tahap penerimaan, proposal penelitian yang tersisah berkutat pada tema Sistem Ekonomi Berkelanjutan dan Kesejahteraan Sosial 240 makalah; Pembangunan Perdamaian dan Krisis Kemanusiaan 215 makalah; Transformasi Sains dan Teknologi 233 makalah; Kesehatan Masyarakat Muslim 113 makalah; dan Insdustrialisasi, Inovasi, dan Nilai-Nilai Ekonomi di Era Moderen 139 makalah.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Sahiron menuturkan, capaian ini diharapkan menularkan dampak yang lebih luas terhadap perkembangan Sains, Teknologi, Masyarakat, dan Islam di Indonesia. Sekaligus menegaskan komitmen Kementerian Agama dalam upaya peningkatan sarana intelektual yang mumpuni bagi generasi penerus bangsa.

Baca Juga: Pesan Dedi Mulyadi dalam Pidato Hari Kemerdekaan: Tegaskan Komitmen Jawa Barat dalam Menindak Pelaku Penyimpangan Lingkungan

"Rekor ini menunjukkan bahwa kepercayaan dan pengakuan global terhadap Kementerian Agama terus tumbuh melalui AICIS+. Konferensi ini telah menjadi simbol kepemimpinan intelektual Indonesia secara global," ungkapnya.

Sebagai informasi, lonjakan pesereta menunjukkan relevansi AICIS+ dalam menjawab tantangan kontemporer melalui perspektif Islam, Sains, dan Masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X