Untuk itu, mantan Ketua KONI Kabupaten Bogor mendesak Bupati Rudy Susmanto berfikir ulang.
“Kalau tetap dilaksanakan, pasti ada catatan. Yang menjadi dasar hukum program ini apa? Tapi jika Pemkab Bogor ngotot menerapkannya, maka dewan akan meminta kepala daerah menjelaskan pada dewan. Intinya jangan membebani masyarakat," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu atau Poe Ibu Rp1.000 per hari diluncurkan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
Gerakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 149/PMD.03.04/KESRA yang diterbitkan pada 1 Oktober 2025. Ditujukan pada seluruh kepala daerah di Jabar, kepala OPD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Baca Juga: Seluruh SPPG Wajibkan Rapid Test Makanan Sebelum Disajikan
Selain itu, ajakan menberikan donasi ini berlaku juga bagi aparatur sipil negara (ASN), pelajar dari tingkat SD-SMA sederajat pegawai instansi pemerintah dan swasta, serta masyarakat di tingkat RT dan RW.***
Jurnalis : Achmad Kurniawan
Artikel Terkait
DPRD Kabupaten Bogor Usulkan Hibah Rp1 Miliar untuk PHRI, Ini Alasannya!
DPRD Kabupaten Bogor Ingin Evaluasi Pengelolaan TPA Galuga Cibungbulang : Butuh Perbaikan Infrastruktur
Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Geram Lahan PSU Perumahan Permata Cibubur Dialihfungsikan
Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Konsisten Perjuangkan Relokasi Puskesmas Banjarsari
Anggota DPRD Kabupaten Bogor Pertanyakan Pembangunan Kampus IPB