Sebagaimana diketahui, relokasi korban bencana alam di Kabupaten Bogor urung direalisasikan tahun ini. Pembiayaan sebesar Rp 8 miliar yang diajukan DPKPP untuk pendirian rumah korban bencana alam tidak diakomodir dalam APBD Kabupaten Bogor tahun 2025.
Program relokasi mandiri direncanakan untuk 300 kepala keluarga (KK) korban bencana alam yang terjadi pada Januari-Maret 2025 di Kecamatan Cisarua, Babakan Madang, dan Sukamakmur.
Walhasil DPKPP Kabupaten Bogor kembali harus memperpanjang kontrakan rumah bagi 300 warga terdampak bencana tersebut.
"Iya seperti itu (dicoret) kita sudah berupaya dan berusaha memperjuangkan, tapi semuanya kembali ke BPKAD yang mengatur pagu anggaran di semua dinas," kata Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto pada wartawan.
Dijelaskannya, DPKPP Kabupaten Bogor sesuai tupoksi melakukan pendataan lebih dari lima bulan yang dilanjutkan melakukan verifikasi dan menghitung dampak kerusakan di tiap rumah yang terkena dampak bencana alam.
Namun sekarang harus menjadi percuma. Diakuinya, situasi ini menjadi dilema. "Jujur saja tim menanggung beban moral kepada masyarakat dan kepala desa, karena khawatirnya gegara janji relokasi mandiri dilaksanakan tahun 2025 ternyata tidak terealisasi dianggap tukang bohong," kata dia.***
Jurnalis : Achmad Kurniawan
Artikel Terkait
Depok Siaga Bencana : Banjir Mendominasi, Dedi Mulyadi Keluarkan Keputusan Gubernur
Kolaborasi Jaga Keselamatan Masyarakat, Lapas Cibinong Terlibat dalam Apel Siaga Tanggap Bencana Bogor
Anggaran Relokasi 300 Korban Bencana Alam di Cisarua Bogor Dicoret
Dechan Setuju Pembentukan Relawan Mitigasi Bencana Sekolah