Penindakan bersandar pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 50 Ayat 3.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan pada Kemenhut, Yazid Nurhuda mengatakan, dari 15 vila ilegal yang menjadi target, baru empat yang disegel. Penyegelan lanjutan akan dilakukan berikutnya. ***
JURNALIS : ACHMAD KURNIAWAN