RADARDEPOK.COM-Kemendag bersama Bareskrim Polri menyegel SPBU 34-16712 di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu (19/3/2025). Disegel karena melakukan kecurangan takaran bahan bakar minyak (BBM).
Menteri Perdagangan, Budi Santoso menjelaskan, modus kecurangan takaran BBM dilakukan menggunakan perangkat elektronik yang terpasang di pompa ukur. Alat tersebut kemudian tersambung ke ruangan yang agak jauh dari pompa ukur dan dapat digunakan dengan sistem remote yang dioperasikan melalui ponsel.
Baca Juga: Bikin Masalah, Asep Wahyuwijaya Minta KSO PTPN di Puncak Bogor Dibatalkan
"Takaran di SPBU ini rata-rata berkurang hingga 4% dari jumlah seharusnya. Jadi, setiap 20 liter BBM yang dibeli oleh konsumen, maka akan berkurang sebanyak 750 ml," jelas Mendag pada ekspose hasil pengawasan pompa ukur BBM yang tidak sesuai ketentuan di SPBU 34-16712.
Sebanyak empat mesin pompa ukur BBM telah diamankan. Mendag juga memastikan SPBU tersebut tidak bisa beroperasi lagi. "Kecurangan kali ini diduga merugikan konsumen dengan potensi kerugian sekitar Rp3,4 miliar per tahun," jelasnya.
Menteri Budi Santoso pun mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor apabila terdapat praktik kecurangan yang terjadi SPBU.
"Kemendag bersama Polri dan instansi terkait terus berkoordinasi dan akan menindak tegas pelaku usaha yang melakukan kecurangan dan merugikan masyarakat," tandasnya.
Bareskrim Polri membeberkan siasat SPBU di Jalan Alternatif Sentul mengurangi takaran BBM. Pelaku menggunakan sejumlah perangkat tambahan dalam operasinya.
Baca Juga: Tunggakan Pajak Kendaraan Dihapus, Dede Chandra: PAD Berkurang tapi Bantu Masyarakat
"Modus operandi yang dilakukan SPBU ini adalah memasangkan kabel tambahan berjenis kabel data yang terpasang di dalam blok kabel arus dalam mesin tersebut di bawah dispenser yang tersambung pada alat listrik dan pada seperangkat modul," jelas Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin.
Dirtipidter menjelaskan seperangkat alat tersebut terdiri atas sebuah mini smartswitch, PCB, dua buah relay, serta alat tambahan lainnya. Ia mengatakan alat tersebut disembunyikan di tempat yang tidak terjangkau.
"Penyembunyian alat tambahan berupa komponen elektronik pada PCB yang terbukti mencurangi atau mengurangi takaran BBM yang dibeli oleh konsumen, masyarakat yang membeli BBM pada tindak pidana tersebut menyebabkan tidak terdeteksinya oleh petugas Metrologi legal ketika melakukan tera ulang tiap tahun, karena alatnya ada di dalam," ungkap Dirtipidter.
Pengungkapan dilakukan pada Rabu (5/3/2025). Saat itu, pihaknya bersama Kemendag menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan kecurangan di SPBU tersebut.