Dishub pun menyambut baik instruksi bupati dan peluncuran layanan uji kendaraan bermotor keliling.
"Tentunya ini dalam rangka peningkatan layanan kami, memaksimalkan kendaraan kami di seluruh wilayah Kabupaten Bogor," ujarnya.
Baca Juga: Membanggakan! Alkhalifi Putra dari Ketua Fraksi PKB Juara O2SN Tingkat Kecamatan Cipayung
Sementara, sedikitnya 3.000 lebih kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Bogor, pajaknya terabaikan. Pemilik kendaraan yang diberi wewenang malas membayar.
Terungkap saat pengecekan kendaraan atau ramp check kendaraan operasional di Stadion Pakansari pada 23 Maret 2025 lalu.
Baca Juga: Baru! Tempat Makan Mie Enak di Bandung, Cobain Menu Best Sellernya Mie Chili Siram
Plt Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Eko Suharnanto, ramp check dilakukan terhadap seluruh kendaraan operasional di semua oerganisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan, baik roda dua maupun empat.
"Kendaraan yang diperiksa sebanyak 4.156 unit. Rincinya, kendaraan bermotor perorangan 876 unit, kendaraan bermotor penumpang 45 unit, kendaraan bermotor angkutan darat 198 unit, kendaraan bermotor roda dua 2.041 unit, kendaraan bermotor roda tiga 167 unit, dan kendaraan khusus 356 unit,” ujarnya.
Baca Juga: Baru! Tempat Makan Mie Enak di Bandung, Cobain Menu Best Sellernya Mie Chili Siram
Dia menjelaskan, hasil pengecekan diketahui bahwa sebanyak 3.000 kendaraan dinas, khususnya roda dua nunggak pajak.
"Makanya hari ini dikumpulkan supaya dibayat karena ada laporan kendaraan dinas itu ada sekitar 3.000 lebih yang tidak bayar pajak," ucapnya.
Baca Juga: Serunya Ajak si Kecil Main di Playground Gratis di Kota Bandung Ini!
Plt Kabid Aset BPKAD Kabupaten Bogor menegaskan akan menarik kendaraan dari pemilik yang diberikan fasilitas jika tidak membayarkan pajaknya.
"Arahan Bupati Bogor bahwa untuk penunggak pajak agar kendaraannya ditarik. Jadi tidak diberikan lagi fasilitas atau inventaris," tegasnya.***
Jurnalis : Achmad Kurniawan