Senin, 22 Desember 2025

Ribuan Kendaraan Dinas Kabupaten Bogor Jarang Uji Emisi, Jumlahnya Fantastis

- Rabu, 23 April 2025 | 08:50 WIB
Bupati Bogor Rudy Susmanto memeriksa kesiapan kendaraan dinas saat apel siaga angkutan lebaran di Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (24/3/2025)  ((Foto: Hendi Novian/Radar Bogor))
Bupati Bogor Rudy Susmanto memeriksa kesiapan kendaraan dinas saat apel siaga angkutan lebaran di Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (24/3/2025) ((Foto: Hendi Novian/Radar Bogor))

Dishub pun menyambut baik instruksi bupati dan peluncuran layanan uji kendaraan bermotor keliling.

"Tentunya ini dalam rangka peningkatan layanan kami, memaksimalkan kendaraan kami di seluruh wilayah Kabupaten Bogor," ujarnya.

Baca Juga: Membanggakan! Alkhalifi Putra dari Ketua Fraksi PKB Juara O2SN Tingkat Kecamatan Cipayung

Sementara, sedikitnya 3.000 lebih kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Bogor, pajaknya terabaikan. Pemilik kendaraan yang diberi wewenang malas membayar.

Terungkap saat pengecekan kendaraan atau ramp check kendaraan operasional di Stadion Pakansari pada 23 Maret 2025 lalu.

Baca Juga: Baru! Tempat Makan Mie Enak di Bandung, Cobain Menu Best Sellernya Mie Chili Siram

Plt Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Eko Suharnanto, ramp check dilakukan terhadap seluruh kendaraan operasional di semua oerganisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan, baik roda dua maupun empat.

"Kendaraan yang diperiksa sebanyak 4.156 unit. Rincinya, kendaraan bermotor perorangan 876 unit, kendaraan bermotor penumpang 45 unit, kendaraan bermotor angkutan darat 198 unit, kendaraan bermotor roda dua 2.041 unit, kendaraan bermotor roda tiga 167 unit, dan kendaraan khusus 356 unit,” ujarnya.

Baca Juga: Baru! Tempat Makan Mie Enak di Bandung, Cobain Menu Best Sellernya Mie Chili Siram

Dia menjelaskan, hasil pengecekan diketahui bahwa sebanyak 3.000 kendaraan dinas, khususnya roda dua nunggak pajak.

"Makanya hari ini dikumpulkan supaya dibayat karena ada laporan kendaraan dinas itu ada sekitar 3.000 lebih yang tidak bayar pajak," ucapnya.

Baca Juga: Serunya Ajak si Kecil Main di Playground Gratis di Kota Bandung Ini!

Plt Kabid Aset BPKAD Kabupaten Bogor menegaskan akan menarik kendaraan dari pemilik yang diberikan fasilitas jika tidak membayarkan pajaknya.

"Arahan Bupati Bogor bahwa untuk penunggak pajak agar kendaraannya ditarik. Jadi tidak diberikan lagi fasilitas atau inventaris," tegasnya.***

Jurnalis : Achmad Kurniawan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB
X