RADARDEPOK.COM - Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) evaluasi kerja sama operasional (KSO) dengan PTPN I Regional 2. Langkah tersebut sebagai upaya perlindungan terhadap lingkungan dan keberlanjutan iklim investasi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika saat mengikuti proses pembongkaran bangunan yang melanggar di kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua, Minggu (27/7/2025).
Pembongkaran disaksikan langsung Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol dan Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LH Irjen Pol. Rizal Irawan.
Baca Juga: Merasa Dirugikan, Daulat Harahap Tempuh Jalur Hukum Pembuat Video Viral Dirinya
Ajat Rochmat Jatnika menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor hingga saat ini belum pernah mengeluarkan izin pembangunan terhadap empat lokasi yang dipersoalkan.
Menurutnya, yang menjadi fokus saat ini adalah evaluasi dan peninjauan ulang terhadap KSO dengan PTPN, yang telah berjalan sesuai arahan sebelumnya.
“Kita berharap evaluasi ini menjadi langkah bersama antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah. Tujuannya jelas, penyelamatan lingkungan tanpa mengorbankan kepastian investasi,” katanya.
Baca Juga: Lapas Cibinong Jajaki Pelatihan Budidaya Maggot : Bekal Keterampilan untuk Warga Binaan
Terkait pencabutan sembilan izin persetujuan lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ajat Rochmat Jatnika menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor tengah melakukan proses evaluasi menyeluruh yang bersifat ilmiah dan bertahap.
“Prosesnya masih berjalan. Evaluasi tidak bisa instan. Persetujuan lingkungan yang dicabut itu harus melalui kajian detail dan koordinasi lintas lembaga. Saat ini kami sedang merampungkan evaluasi tersebut,” jelasnya.
Sekda mengimbau kepada para pengusaha hotel untuk tidak khawatir terhadap dampak pencabutan izin terhadap iklim investasi di Kabupaten Bogor, khususnya kawasan Puncak yang menjadi kontributor terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hotel dan restoran.
Baca Juga: Pemdes dan Masyarakat Desa Purwasari Diajak Mandiri Tangani Sampah
“Puncak menyumbang hampir 50% PAD dari sektor wisata. Maka, kita harus bijak dan seimbang. Ekonomi tetap bergerak, tapi lingkungan tetap dijaga,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Bogor terus melakukan pembenahan dan penataan kawasan Puncak agar tetap menjadi destinasi unggulan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Meski begitu, kewenangan pengaturan secara umum berada di pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Menanggapi pertanyaan soal penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Ajat Rochmat Jatnika menyebut hal itu sangat bergantung pada kebijakan provinsi dan pusat.