RADARDEPOK.COM-Pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini menduduki badan Jalan Moh. Ashari atau samping ITC Cibinong dan Jalan Mayor Oking Jaya Atmaja, Kecamatan Cibinong, ditertibkan Satpol PP Kabupaten Bogor, Senin (11/8/2025).
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan, penertiban bangunan liar yang didirikan PKL di samping ITC Cibinong dan Jalan Mayor Oking Jaya Atmaja dilakukan karena berdiri bukan pada tempatnya atau melanggar aturan.
Baca Juga: Dukung Pertumbuhan Investasi, Pemerintah Berikan Fasilitas Pajak Atas Dividen
"Sebanyak 52 bangunan PKL di dua titik itu kita bongkar karena berjualan di area yang dilarang, seperti di atas trotoar, bahu jalan, saluran irigasi, maupun di luar batas pagar yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah," ujarnya.
Cecep Imam Nagarasid menegaskan, 52 bangunan yang ditertibkan merupakan sisa dari sebelumnya. Sebab sebagian sudah melakukan pembongkaran secara mendiri.
"Sebanyak 80% PKL sudah melakukan pembongkaran secara mandiri dan memindahkan barang-barangnya ke tempat relokasi yang sudah disediakan," katanya.
Kepala Satpol PP menjelaskan, penertiban telah sesuai dengan aturan, mengacu Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati Bogor nomor 81 tahun 2021 tentang Tata cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati.***
Jurnalis : Achmad Kurniawan