bogor-raya

Gubernur Batasi Operasional Tambang dan Angkutan Barang di Parung Panjang Bogor

Jumat, 26 September 2025 | 06:05 WIB
Kondisi jalur tambang angkut tambang di Parung Panjang dan Cigudeg. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi telah membatasi operasional aktivitas tambang dan angkutan barang. (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM-Akhirnya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terbitkan Surat Edaran Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK tentang Pengaturan Pembatasan Kegiatan Tambang dan Operasional Angkutan Barang di Wilayah Kecamatan Parung Panjang, Kecamatan Rumpin, dan Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor selama Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Tahun 2025.

Langkah ini dilakukan Pemprov Jawa Barat untuk menjaga kelancaran proyek, keamanan, serta keselamatan masyarakat di wilayah terdampak, selama pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan berlangsung.

Baca Juga: Kelurahan Pondok Cina Depok Tingkatkan Keamanan Lingkungan, Lurah Minta Siskamling Diaktifkan Kembali

Diketahui pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan berlangsung didanai dari APBN, APBD Provinsi Jawa Barat, serta APBD Kabupaten Bogor.

Pada surat edaran tersebut, ada beberapa poin yang penting, seperti : Produksi dan penjualan hasil tambang dibatasi hingga 50 persen dari rencana yang sudah ditetapkan. Hasil produksi hanya diperuntukkan bagi kebutuhan di wilayah Jawa Barat.

Baca Juga: Marak Kasus Keracunan, Dinkes Kabupaten Bogor Perkuat Pengawasan Terhadap Penyedia MBG

"Seluruh pelaku usaha tambang wajib menaati Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023 terkait pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang," tulis surat edaran tersebut.

Kemudian, kendaraan pengangkut wajib mengikuti aturan daya angkut sesuai ketentuan yang berlaku dengan menggunakan alat penimbangan di lokasi tambang.

Baca Juga: Disdik Kota Depok Jelali Pemahaman Sertifikasi pada Guru ASN hingga Non ASN

Pria yang kerap dipanggil KDM ini juga memberikan sejumlah persyaratan untuk operasional angkutan barang. Di antaranya, setiap angkutan barang harus dilengkapi surat muatan berisi jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang. Surat muatan tersebut wajib ditempel di kaca kiri kendaraan.

Ia juga meminta bupati Bogor untuk mengendalikan implementasi surat edaran tersebut, menjaga keamanan dan ketertiban, serta melaporkan hasil pelaksanaan kepadanya.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Ungkap Anggaran Transfer Pusat Jawa Barat 2026 Diprediksi Turun Rp2,458 Triliun, Ini Dampaknya

Selain itu, surat edaran juga menekankan pentingnya koordinasi terpadu antara Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kepolisian Daerah Jawa Barat, serta Kodam III/Siliwangi.

Surat edaran tersebut telah diketahui Bupati Bogor, Rudy Susmanto, sebab telah ditandatangani pada 19 September 2025 di Bandung sampai dengan 31 Desember 2025.***

Tags

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB