Baca Juga: Bangga! Fajar/Fikri Sumbang Prestasi di French Open 2025, BNI Nyatakan Dukungan Penuh
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengungkapkan, dalam kurun waktu tiga bulan terakhir (Agustus–Oktober 2025), jajaran Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 114 perkara terkait peredaran gelap narkoba, miras oplosan, dan obat keras. Dari hasil operasi tersebut, diamankan 155 tersangka yang terdiri atas 153 laki-laki dan 2 perempuan.
"Seluruh tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 bagi yang memiliki senjata api ilegal, dengan ancaman pidana berat hingga hukuman mati, " tegas AKBP Wikha.
Kapolres Bogor mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bogor untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Kami pastikan akan memproses setiap laporan dan menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu,” tandas Kapolres Bogor.
Ia menambahkan, Polres Bogor bersama Forkopimda Kabupaten Bogor dan elemen kepemudaan berkomitmen memberantas narkoba demi mewujudkan generasi muda yang sehat, unggul, dan siap menyongsong Visi Indonesia Emas 2045.***
Jurnalis : Achmad Kurniawan