RADARDEPOK.COM-Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Bogor menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengendalian Antimicrobial Resistance (AMR)/ Resistensi Antimikroba, sebuah upaya strategis untuk memperkuat kapasitas tenaga kesehatan dalam menghadapi ancaman global resistensi antimikroba.
Mengusung tema “Bangun Kesadaran, Lawan Resistensi dengan Tindakan — Wujudkan Penggunaan Antibiotik yang Benar dan Aman demi Kesehatan Masa Depan,” kegiatan ini diikuti oleh apoteker dan tenaga kesehatan dari beberapa sarana pelayanan kesehatan di wilayah Bogor–Depok, Kamis (11//2025).
Balai POM di Bogor yang memiliki cakupan wilayah pengawasan Kota dan Kabupaten Bogor, serta Kota Depok, memberikan intervensi untuk mewujudkan penggunaan antimikroba yang terkendali dan bertanggung jawab melalui upaya peningkatan pemahaman dan kapasitas, serta penggalangan komitmen para tenaga kesehatan dan organisasi profesi kesehatan untuk menyalurkan antibiotik sesuai dengan ketentuan.
Hal ini dilatarbelakangi oleh ditemukannya lebih dari 80% antibiotik yang diserahkan tanpa resep dokter berdasarkan data hasil pengawasan yang dilakukan oleh Balai POM di Bogor.
Baca Juga: Rumah Dinas Walikota Padang Sumatera Barat Jadi Posko Utama Penanganan Banjir dan Tanah Longsor
Bimbingan teknis ini turut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan lintas profesi di Wilayah Bogor–Depok, antara lain perwakilan dari Dinas Kesehatan, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ketua GP Farmasi Bogor, hingga Saka POM Kabupaten Bogor hadir untuk memperkuat komitmen bersama dalam pengawasan penggunaan antimikroba.
Kepala Balai POM di Bogor, Jeffeta Pradeko Putra, yang diwakilkan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Nur Hasanah Adnani pada sambutannya menyampaikan, AMR adalah ancaman patient safety dan sistem kesehatan daerah yang bersifat kumulatif, oleh karena itu diperlukan intervensi pengendalian dari hulu (peresepan, mutu, distribusi, dan dispensing) hingga hilir (penggunaan, pengawasan, surveilan, dan perubahan perilaku masyarakat) secara berkelanjutan.
Baca Juga: Jadi Titik Krusial Kemacetan, Pemkab Bogor Akan Tata Empat Simpang Penting
Disampaikan juga dalam sambutan bahwa saat ini secara khusus Wali Kota Bogor telah mengeluarkan kebijakan tentang Penggunaan Antibiotik Secara Bijak untuk Pencegahan Resistensi Antibiotik di Kota Bogor dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/5258-Dinkes TAHUN 2025 tanggal 1 Oktober 2025.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pengawasan Obat Jalur Khusus dan Bahan Obat Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan ONPP, BPOM, Amatul Syukra Tampubolon, pada presentasinya menyampaikan bahwa AMR ini merupakan keadaan dimana mikroorganisme mampu bertahan dan berkembang pada dosis terapi senyawa antimikroba, sehingga mengurangi keampuhan obat.
"Bahaya yang dapat dditimbulkan dari timbulnya resistensi antimikroba mulai dari kecacatan hingga kematian. AMR juga turut menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan," jelasnya.
Ditegaskan Syukra, hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan antibiotik mencakup 4T, yaitu Tidak membeli dan menyerahkan antimikroba tanpa resep dokter; Teruskan pengobatan dengan antimikroba yang diresepkan walaupun kondisi sudah membaik; Tidak membuang antimikroba rusak/sisa sembarangan; Tegur dan laporkan jika mengetahui ada sarana yang menjual antimikroba tanpa resep.