Ketentuan sanksi tersebut, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012, tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
“Jika ada yang kembali melakukannya, akan kami serahkan kepada pihak terkait yang memiliki kewenangan. Apalagi lokasi ini kan berdekatan dengan sekolah. Lokasi ini juga padat penduduk,” tutur dia.***
Artikel Terkait
Di Jakarta, Bakar Sampah Didenda Rp 500 Ribu
Warga Depok, Bakar Sampah Bisa Kena Sanksi : Ini Aturannya
Prajurit Kodim Depok Pantau Warga yang Bakar Sampah Sembarangan
Peringatan, Lurah Sukatani Depok Minta Warga Tidak Bakar Sampah
Marak Bakar Sampah Sembarangan di Depok, Satpol PP Janji Tindak Tegas : Jangan Ragu Laporkan Tetangga Sendiri