RADARDEPOK.COM-Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan dipinang saat menghirup udara bebas oleh Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), entah ilmu apa yang akan diserap dari seorang koruptor yang telah melukai hati masyarakat.
Laporan : Arnet Kelmanutu
Anas Urbaningrum, namanya pernah tersohor atas kasus korupsinya yang membuat rakyat Indonesia sengsara Kini, hanya menghitung waktu Anas akan keluar dari jeruji besi.
Anis mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karena terbukti korupsi pada proyek Hambalang. Dan akan keluar pada April 2023 mendatang.
Uniknya di Bangsa ini, seorang residivis akan dipinang PKN untuk turut serta melakukan manuver dalam ajang pesta demokrasi, 2024 mendarang.
Baca Juga: Diduga Pelantikan Panwas Cinere di Sarang Demokrat, Begini Kronologisnya
Tanpa ragu, partai yang dipimpin I Gede Pasek Suardika menyatakan Anas akan bergabung dengan partai besutannya itu.
“Oh ya nanti beliau (Anas Urbaningrum) akan bergabung,” kata Gede Pasek dikutip dari Jawapos.
Gede Pasek menyebut, Anas dikabarkan juga akan memimpin pertemuan PKN. Namun, mantan Ketua Komisi III DPR RI ini belum menjelaskan secara rinci pertemuan yang akan dipimpin Anas tersebut.
“Beliau nanti yang akan menentukan ada pertemuan khusus nanti di bulan April,” papar Gede Pasek.
Baca Juga: Partai NasDem-Partai Demokrat : Batang Hidung SBY Tak Tampak, Kepala Ikan jadi Jamuan Spesial
Sebagaimana diketahui, Anas saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karema terjerat kasus korupsi proyek Hambalang pada 2014. Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi Anas Urbaningrum, dari delapan tahun penjara menjadi tujuh tahun pidana penjara. Namun, pada tingkat kasasi hukuman Anas diperberat menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Selain itu, mantan anggota KPU itu diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 57 miliar.
Tak mau hukumannya diperberat, Anas mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Pada tingkat PK, hukuman Anas dipangkas dari 14 tahun menjadi delapan tahun pidana penjara. (*/JWP)
Artikel Terkait
Yogya Hadir di Depok, Banjir Promo Menarik, Buruan Jangan Sampai Ketinggalan
Dorong Transformasi Digital Indonesia, Indosat-Huawei Tingkatkan Inovasi Bersama SRv6
Ramalan Zodiak Aries Hari Ini : Kamis 2 Maret 2023, Anda mungkin menyimpan beberapa perasaan negatif
Ramalan Zodiak Taurus hari ini: Kamis 02 Mart 2023, Tidak Berada Dalam Posisi Untuk Memenuhi Target
Heboh Pria di Lumajang Nekad Joged TikTok Bertelanjang Dada di Depan Polsek