Minggu, 21 Desember 2025

Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ‘Naksir’ Anas Urbaningrum : Naksir Koruptor, Segera Pimpin Pertemuan

- Kamis, 2 Maret 2023 | 07:10 WIB
Koruptor Proyek Hambalang, Anas Urbaningrum. ISTIMEWA
Koruptor Proyek Hambalang, Anas Urbaningrum. ISTIMEWA

RADARDEPOK.COM-Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan dipinang saat menghirup udara bebas oleh Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), entah ilmu apa yang akan diserap dari seorang koruptor yang telah melukai hati masyarakat.

Laporan : Arnet Kelmanutu

Anas Urbaningrum, namanya pernah tersohor atas kasus korupsinya yang membuat rakyat Indonesia sengsara Kini, hanya menghitung waktu Anas akan keluar dari jeruji besi.

Anis mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karena terbukti korupsi pada proyek Hambalang. Dan akan keluar pada April 2023 mendatang.

Uniknya di Bangsa ini, seorang residivis akan dipinang PKN untuk turut serta melakukan manuver dalam ajang pesta demokrasi, 2024 mendarang.

Baca Juga: Diduga Pelantikan Panwas Cinere di Sarang Demokrat, Begini Kronologisnya

Tanpa ragu, partai yang dipimpin I Gede Pasek Suardika menyatakan Anas akan bergabung dengan partai besutannya itu.

“Oh ya nanti beliau (Anas Urbaningrum) akan bergabung,” kata Gede Pasek dikutip dari Jawapos.

Gede Pasek menyebut, Anas dikabarkan juga akan memimpin pertemuan PKN. Namun, mantan Ketua Komisi III DPR RI ini belum menjelaskan secara rinci pertemuan yang akan dipimpin Anas tersebut.

“Beliau nanti yang akan menentukan ada pertemuan khusus nanti di bulan April,” papar Gede Pasek.

Baca Juga: Partai NasDem-Partai Demokrat : Batang Hidung SBY Tak Tampak, Kepala Ikan jadi Jamuan Spesial

Sebagaimana diketahui, Anas saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karema terjerat kasus korupsi proyek Hambalang pada 2014. Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi Anas Urbaningrum, dari delapan tahun penjara menjadi tujuh tahun pidana penjara. Namun, pada tingkat kasasi hukuman Anas diperberat menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Selain itu, mantan anggota KPU itu diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 57 miliar.

Tak mau hukumannya diperberat, Anas mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Pada tingkat PK, hukuman Anas dipangkas dari 14 tahun menjadi delapan tahun pidana penjara. (*/JWP)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X