Minggu, 19 April 2026

Berkenalan dengan Aliansi Masyarakat Korban Rokok Indonesia (AMKRI) (2) : Tolak RUU Kesehatan

Junior Williandro, Radar Depok
- Sabtu, 15 Juli 2023 | 10:00 WIB
Jajaran AMKRI saat melakukan kegiatan (AMKRI FOR RADAR DEPOK)
Jajaran AMKRI saat melakukan kegiatan (AMKRI FOR RADAR DEPOK)

Selain menjadi wadah bagi anggota yang terkena sakit akibat asap rokok, AMKRI juga turut terlibat dalam aksi penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang belum ini sudah disahkan sebagai undang-undang.

Laporan : Gerard Soeharly

RADARDEPOK.COM, Belum lama ini, Helena Liswardi dikejutkan dengan berita yang lalu lalang media massa soal pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang belum ini sudah disahkan sebagai undang-undang.

Baca Juga: Amorcakes & Bakery Sajikan Bolu Pisang, Ini Keunggulannya

Sebagai pentolan dari korban rokok yang tergabung dalam AMKRI, dia merasa geram dengan sikap wakil rakyat yang dinilai tidak mendengar aspirasi dari masyarakat.

Setelah melakukan komunikasi dengan belasan komunitas dan organisasi lainnya, Helena memutuskan untuk turun gunung memprotes untuk menyampaikan pendapatnya sebagai perokok pasif yang kini mengalami sakit akibat bahaya rokok.

Baca Juga: Kurikulum Merdeka, atau Kurikulum Terjun Bebas?

Jumat (14/7), AMKRI yang tergabung bersama sekitar 30 massa atas nama Koalisi Perlindungan Masyarakat dari Produk Zat Adiktif Tembakau menggelar aksi damai di depan Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta.

Mereka, bersatu padu dalam Koalisi Perlindungan Masyarakat dari Produk Zat Adiktif Tembakau terdiri dari 13 kelompok yakni Komnas Pengendalian Tembakau, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Yayasan Lentera Anak, Indonesia Institute for Social Development (IISD).

Baca Juga: PT Tirta Asasta Revitalisasi Pipa di Kelurahan Tugu

Kemudian, Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, IYCTC, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Aliansi Masyarakat Korban Rokok Indonesia (AMKRI), Smoke Free Jakarta, SFA For Tobacco Control, Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI), dan BEM FKM UI.

Sudah pasti, aksi tersebut merespon adanya sikap sepihak wakil rakyat yang tidak melibatkan mereka, bahkan untuk sekedar didengar pendapatnya.

Baca Juga: PNM Selalu Mendorong Kegiatan Usaha Ultra Mikro

"Kami menyoroti salah satu rumusan yang mencantumkan frasa wajib menyediakan ruang khusus merokok dalam pasal kawasan tanpa rokok (KTR) sebagai sebuah kemunduran yang fatal," keluh dia.

Menurut Helena, penyediaan fasilitas bagi perokok itu sama saja membuka ruang pembunuhan massal yang bahkan diwajibkan. Hal itu membuat UU Kesehatan bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) yang seharusnya mendapatkan layanan kesehatan yang layak serta udara bersih dan sehat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X