RADARDEPOK.COM-Selain menjadi seorang akademisi hebat sekaligus penulis buku ternama. Ternyata Rida Hesti Ratnasari juga bekerja dan memiliki berbagai usaha di berbagai tempat, dengan posisi yang begitu strategis.
Laporan : Andika Eka Maulana
Selain menuangkan pemikiran dan imajinasi serta pengetahuanya dalam lembaran kertas. Rida Hesti Ratnasari juga turut berkontribusi di berbagai tempat belajar, lembaga aktif memberikan keterangan sebagai Ahli dalam dugaaan penodaan.
Baca Juga: Ery Yuliansyah Maju Pilkada Jalur Independen, Wujudkan Kota Depok Lebih Cemerlang
Saat ini Rida Hesti Ratnasari aktif sebagai dosen, pengampu mata kuliah manajemen syariah, studi kelayakan bisnis, manajemen stratejik, Ekonomi Syariah dan Lembaga Keuangan Syariah.
“Saya juga saat ini sebagai Dewan Pengawas Syariah Astra Life, pemilik dan trainer pada LPK Bahasa dan Budaya Jepang, pengelola Pondok Tahfidz Al Quran terintegrasi dengan Pelatihan Berbasis kompetensi,” ujar Rida Hesti Ratnasari.
Rida Hesti Ratnasari juga menjadi salah satu konsultan penyusunan modul pelatihan berbasis Kompetensi. Dimana, dirinya ikut dalam menyiapkan berbagai materi untuk diberikan kepada pengajar.
“Saya juga aktif di BAZNAS RI sebagai asesor dan juga Pengajar pada Pusdiklat BAZNAS RI,” ucap dia.
Selain itu, Rida Hesti Ratnasari juga aktif memberikan keterangan sebagai Ahli dalam dugaaan penodaan agama, pelanggaran UU ITE atas dasar SARA dan penyalahgunaan Agama Islam.
Hingga tercatat terdapat belasan kasus yang pernah ia hadiri sebagai ahli antara lain dalam perkara dugaan penodaan Agama Islam yang dilakukan oleh Eyang Subur pada 2013, yang diminta langsung oleh Polda Metro Jaya.
“Kedua, pada kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh saudari Erna Ginting di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang tahun 2016,” kata dia.
Dugaan penodaan Agama Islam yang dilakukan oleh Ahmad Mushadeq, Andri Cahya dan Mahful M. Tumanurung di pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2017.
Rida Hesti Ratnasari juga sempat menjadi ahli pada kasus dugaan penodaan Agama Islam yang dilakukan oleh Ratu Ubur-ubur/Aisyah Tusalamah di Polres Serang Kota tahun 2018 dan Pengadilan Negeri Serang, Banten Tahun 2019.