“Dugaan pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh DR di Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung,” ungkap dia.
Baca Juga: Imam Budi Hartono Mengunjungi Perbaikan RTLH di Hajarmukti Depok, Pemilik Rumah Terima Kasih!
Lanjut dia, iya juga menangani kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA sebagaimana dalam surat Badan Reserse Kriminal POLRI Direktorat Tindak Pidana Siber Nomor B154/VIIIRES 1.1.1./Dittipidsiber tanggal 23 Agustus 2021.
Terakhir, Rida Hesti Ratnasari juga pernah menagani kasus yang sempat virar di berbagai media pemberitaan, yaitu penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
“Yang paling heboh adalah tindak pidana penodaan/penistaan agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu,” ucap dia.
Kejadian ini di Pondok Pesantren Al-Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, serta daerah lain diwilayah hukum Republik Indonesia, yang diduga dilakukan oleh Sdr. Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Syekh Panji Gumilang alias Panji Gumilang alias Abu Toto.***