443 kasus
Sasaran Pelanggaran :
-Berkendara di bawah pengaruh alkohol
-Melawan arus
-Menggunakan ponsel saat mengemudi
Jenis Pelangggaran Prioritas :
15 pelanggaran
Waktu Pelaksanaan :
18 September - 1 Oktober 2023 (2 pekan)
Tujuan :
-Mengingatkan kepatuhan terhadap pengendara lalu lintas
-Mencegah laka lantas
-Menciptakan kamseltibcarlantas kondusif
Penanganan Pelanggar :
-Edukasi
Artikel Terkait
Gerak Jalan di Kelurahan Cimpaeun Meriah
Bank Sampah RW3 Cisalak Diapresiasi
Jalan Kali Licin Cipayung Depok Ditutup Sebulan, Ini Jalur Rekayasa Lalu Lintas
Polres Metro Depok Jamin Keamanan Beribadah di Kapel GBI Cinere
IMI Depok Dorong Pebalap Liar jadi Atlet : Ini Program Atet Handiyana Sihombing
Pelatihan Make Up Rienova Serry Donie Wujudkan Perempuan jadi Mandiri
Jamilah Jabat Ketua TP PKK Kelurahan Cinere Depok
6 Restoran Jepang Terbaik di Little Tokyo Blok M, Ramah Kantong, gak Jauh dari Depok
Dukung Transisi Energi Rendah Karbon,PLN Luncurkan Laporan TCFD Pertama