Senin, 22 Desember 2025

25 Warga Limo Depok Laporkan Mafia Tanah, Kuasa Hukum: PN Kabulkan Gugatan Berdasarkan Cerita

- Jumat, 17 November 2023 | 08:30 WIB
Sutara (tengah) yang tergabung pada Kantor Advokat Firma Hukum Abdi Nusantara bersama rekannya Yacob T Saragih dan pemilik lahan Lukman Hakim (kanan), menunjukan surat sah kepemilikan di diwilayah RT2/5 Kelurahan/Kecamatan Limo, Kota Depok. (ALDY/RADAR DEPOK)
Sutara (tengah) yang tergabung pada Kantor Advokat Firma Hukum Abdi Nusantara bersama rekannya Yacob T Saragih dan pemilik lahan Lukman Hakim (kanan), menunjukan surat sah kepemilikan di diwilayah RT2/5 Kelurahan/Kecamatan Limo, Kota Depok. (ALDY/RADAR DEPOK)

Baca Juga: Begini Modus Debt Collector Gadungan saat Beraksi di Depok, Beli Data Kendaraan dari Aplikasi

“Kenapa waktu itu si pembeli atau Husni Tamrin tidak menanyakan soal puluhan bangunan yang ada di objek tanah yang dia beli ? ini sangat mustahil dan tidak bisa diterima akal sehat, belum lagi terkait alamat tanah yang di maksud dimana tertera pada SPPT Husni Tamrin tahun 2018 letak objek Tanah berada di RT14 RW5, Kelurahan Limo, ini lebih ngaco lagi," ujar Lukman Hakim. 

Dia menambahkan, banyaknya kejanggalan yang ditemukan pada proses pembuatan data yang digunakan oleh Husni Tamrin selaku penggugat semakin meyakinkan warga.

Bahwa upaya penyerobotan tanah milik 25 warga Limo merupakan ulah mafia tanah, dan mafia peradilan yang ingin mengeruk keuntungan besar tanpa harus mengeluarkan banyak uang.

Baca Juga: Tanam 50 Pohon di Tepi Situ Cilodong Depok, Upaya Cegah Banjir dan Longsor

"Sekarang bayangkan saja luas tanah yang di klaim hampir 5.000 meter, enggak kebayang betapa besarnya nilai uangnya jika dihitung dengan harga pasaran tanah di Limo sekarang. Perlu dicatat kami para pemilik tanah dan bangunan tidak akan mudur sedikitpun, karena tanah yang kami tempati ini bukan milik Damin atau H Husni Tamrin, dan masing masing warga pemilik tanah disini sudah memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah," tegas Lukman Hakim.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X