Baca Juga: Begini Modus Debt Collector Gadungan saat Beraksi di Depok, Beli Data Kendaraan dari Aplikasi
“Kenapa waktu itu si pembeli atau Husni Tamrin tidak menanyakan soal puluhan bangunan yang ada di objek tanah yang dia beli ? ini sangat mustahil dan tidak bisa diterima akal sehat, belum lagi terkait alamat tanah yang di maksud dimana tertera pada SPPT Husni Tamrin tahun 2018 letak objek Tanah berada di RT14 RW5, Kelurahan Limo, ini lebih ngaco lagi," ujar Lukman Hakim.
Dia menambahkan, banyaknya kejanggalan yang ditemukan pada proses pembuatan data yang digunakan oleh Husni Tamrin selaku penggugat semakin meyakinkan warga.
Bahwa upaya penyerobotan tanah milik 25 warga Limo merupakan ulah mafia tanah, dan mafia peradilan yang ingin mengeruk keuntungan besar tanpa harus mengeluarkan banyak uang.
Baca Juga: Tanam 50 Pohon di Tepi Situ Cilodong Depok, Upaya Cegah Banjir dan Longsor
"Sekarang bayangkan saja luas tanah yang di klaim hampir 5.000 meter, enggak kebayang betapa besarnya nilai uangnya jika dihitung dengan harga pasaran tanah di Limo sekarang. Perlu dicatat kami para pemilik tanah dan bangunan tidak akan mudur sedikitpun, karena tanah yang kami tempati ini bukan milik Damin atau H Husni Tamrin, dan masing masing warga pemilik tanah disini sudah memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah," tegas Lukman Hakim.***
Artikel Terkait
Imigrasi Depok Bakar 63.646 Dokumen Perjalanan
Tahanan Bunuh Tahanan Diancam 12 Tahun Penjara
Mengulas Kondisi Cagar Budaya di Depok yang Terlantar Bagian Pertama, Eks Istana Presiden Rusak Ditelan Waktu, Terancam Dihapus dari Cagar Budaya
Apartemen Metro Stater Batal Dibangun, Dewan Minta Pemkot Depok Evaluasi Kerjasama dengan Pengembang lantaran Pembangunan Sudah Lewat Tempo
Buntut Kontroversi Menu PMT di Depok, Dinkes Kota Depok Coret UMKM Kecamatan Tapos Sebagai Vendor Katering
BPN Kota Depok Bedah Problem Pengadaan Tanah Tol Desari, 21 Bidang Tanah Segera Terima Konsinyasi