RADARDEPOK.COM-Sebanyak 102 penerima manfaat Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di wilayah Kecamatan Tapos akan dikerjakan pada pertengahan 2024. Namun, tidak semua kelurahan mendapat bantuan program RTLH ini.
Camat Tapos, Abdul Mutolib mengatakan, dari tujuh kelurahan yang ada di wilayahnya, hanya lima kelurahan yang akan menerima bantuan RTLH. Penerima bantuan tersebut tersebar di Kelurahan Cilangkap, Jatijajar, Sukatani, Tapos, dan Sukamaju Baru.
Baca Juga: Prabu Revolusi Jadi Komisaris PT Kilang Pertamina, Ternyata Punya Segudang Prestasi dan Pengalaman!
"Tidak semua kelurahan di Kecamatan Tapos tercatat menerima RTLH. Di Kelurahan Cimpaeun dan Jatijajar tidak ada," ujar Abdul Mutolib kepada Radar Depok, Minggu (25/2).
Lebih lanjut, Abdul Mutolib membeberkan, syarat utama agar bisa mendapat bantuan RTLH dari pemerintah ini adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan warga yang mendapat Kartu Depok Sejahtera (KDS).
"Syarat penerima RTLH yaitu harus terdaftar dalam DTKS dan kemungkinan orang yang mendapat KDS," kata Abdul Mutolib.
Namun, Abdul Mutolib menjelaskan, bukan berarti warga yang tidak mempunyai KDS tidak bisa menerima bantuan RTLH. Yang terpenting mereka sudah terdaftar dalam DTKS.
"Bukan tidak bisa, bisa saja. Asal dia terdaftar dalam DTKS. Namun, salah satu manfaat KDS ini adalah menerima bantuan RTLH," tandas Abdul Mutolib. (***)
Tentang RTLH di Kecamatan Tapos
Jumlah Renovasi RTLH :
102 unit
Rincian :
Artikel Terkait
Puluhan RTLH di Kelurahan Tirtajaya Mulai Direnovasi, Pengerjaan Baru Tahap Pembelian Bahan Material
RTLH Kelurahan Baktijaya Masuki Tahap Pembangunan, Warga Mulai Berbenah
Hore!!! 49 RTLH di Kelurahan Pondok Jaya Selesai Direnovasi
Tahun Ini 1. 525 RTLH di Depok Direhab, Berikut Rincian Kelurahan dan Biayanya
Ratusan RTLH Sawangan di Kota Depok Bakal Dipugar, Ini Jumlahnya