Senin, 22 Desember 2025

Kecamatan Tapos Depok Segera Pugar 102 RTLH, Cimpaeun dan Jatijajar Gak Kebagian

- Senin, 26 Februari 2024 | 09:00 WIB
Penampakan salah satu RTLH di wilayah Kecamatan Tapos, beberapa waktu lalu.  (DOKUMEN RADAR DEPOK)
Penampakan salah satu RTLH di wilayah Kecamatan Tapos, beberapa waktu lalu. (DOKUMEN RADAR DEPOK)

-Kelurahan Cilangkap

-Kelurahan Jatijajar

-Kelurahan Sukatani

-Kelurahan Sukamaju Baru

-Kelurahan Tapos

 

Syarat penerima RTLH :

-Terdaftar dalam DTKS

-Memiliki KDS

 

Waktu Pengerjaan :

Pertengahan 2024

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X