Senin, 22 Desember 2025

Kecamatan Tapos Depok Segera Pugar 102 RTLH, Cimpaeun dan Jatijajar Gak Kebagian

- Senin, 26 Februari 2024 | 09:00 WIB
Penampakan salah satu RTLH di wilayah Kecamatan Tapos, beberapa waktu lalu.  (DOKUMEN RADAR DEPOK)
Penampakan salah satu RTLH di wilayah Kecamatan Tapos, beberapa waktu lalu. (DOKUMEN RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Sebanyak 102 penerima manfaat Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di wilayah Kecamatan Tapos akan dikerjakan pada pertengahan 2024. Namun, tidak semua kelurahan mendapat bantuan program RTLH ini.

Camat Tapos, Abdul Mutolib mengatakan, dari tujuh kelurahan yang ada di wilayahnya, hanya lima kelurahan yang akan menerima bantuan RTLH. Penerima bantuan tersebut tersebar di Kelurahan Cilangkap, Jatijajar, Sukatani, Tapos, dan Sukamaju Baru.

Baca Juga: Prabu Revolusi Jadi Komisaris PT Kilang Pertamina, Ternyata Punya Segudang Prestasi dan Pengalaman!

"Tidak semua kelurahan di Kecamatan Tapos tercatat menerima RTLH. Di Kelurahan Cimpaeun dan Jatijajar tidak ada," ujar Abdul Mutolib kepada Radar Depok, Minggu (25/2).

Lebih lanjut, Abdul Mutolib membeberkan, syarat utama agar bisa mendapat bantuan RTLH dari pemerintah ini adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan warga yang mendapat Kartu Depok Sejahtera (KDS).

"Syarat penerima RTLH yaitu harus terdaftar dalam DTKS dan kemungkinan orang yang mendapat KDS," kata Abdul Mutolib.

Baca Juga: Gagasan Urindo Sajikan PITA Indonesia Guna Perkuat Kolaborasi Keberagaman dalam Ciptakan Inovasi Indonesia di Masa Emas

Namun, Abdul Mutolib menjelaskan, bukan berarti warga yang tidak mempunyai KDS tidak bisa menerima bantuan RTLH. Yang terpenting mereka sudah terdaftar dalam DTKS. 

 "Bukan tidak bisa, bisa saja. Asal dia terdaftar dalam DTKS. Namun, salah satu manfaat KDS ini adalah menerima bantuan RTLH," tandas Abdul Mutolib. (***)

Tentang RTLH di Kecamatan Tapos

 

Jumlah Renovasi RTLH :

102 unit

 

Rincian :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X