Santunan ini merupakan bentuk dukungan dari berbagai pihak, yaitu Pemerintah Kota Depok melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Juga: Makanan di Depok Aman Konsumsi, Ini Penjelasan Imam Budi Hartono Usai Kunjungan ke Pasar Depok Jaya
Achiruddin menjelaskan, santunan itu diberikan kepada ahli waris dari petugas badan adhoc yang sudah didaftarkan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemerintah Kota Depok melalui Kesbangpol.
Adapun santunan yang diberikan berjumlah Rp42 juta bagi yang meninggal dunia dan biaya unlimited bagi kecelakaan kerja hingga sembuh kembali.
“Meskipun santunan tersebut tidak dapat menggantikan kehilangan yang dirasakan, namun sebagai tanggung jawab negara, santunan ini diberikan sebagai penghargaan atas pengabdian petugas pemilu,” tutur dia.***
Artikel Terkait
Jangan Bersedih, Honorer dan Perangkat Desa Tak Dapat THR
Siap-siap Dapat Durian Runtuh! THR Cair Paling Cepat H-10 Lebaran, Ini Daftar Penerimanya
Baznas : Potensi Zakat Fitrah di Depok Rp80,5 Miliar, Ini Rincian Lengkap di Jawa Barat
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, 4.992 Personel Gabungan Disiagakan
Pilpres Satu Putaran, Investasi Diyakini Bahlil Bisa Tembus Rp1.650 Triliun
Kota Depok Masuk Kawasan Aglomerasi : Ternyata Banyak Keuntungannya, Ini Dia
Mahasiswa UI dapat Hibah Dana Penyelesaian Krisis Air Bersih di Cipayung Depok