Baca Juga: THR ASN Se Depok Rp62,2 Miliar, Segini Jumlah dan Besarannya
Cecep Yusup Kusnawan menuturkan, proses penyaluran CBP akan langsung disalurkan ke setiap wilayah di Kota Depok, seperti setiap RW atau di kumpulkan di Kantor Kelurahan masing-masing.
“Bisa juga kami kumpulkan di setiap kantor pos di setiap wilayah, kami akan melihat kelayakan tempat yang akan dijadikan proses penyaluran, jika tidak memungkinkan akan kami tarik ke kantor pos terdekat,” kata dia.
Saat ini, ujar Cecep Yusup Kusnawan, bukan terkendala stok beras yang terbatas. Namun, PT Pos Indonesia Kota Depok terkendala saat penyaluran. Dimana, beberapa penerima tidak berada di rumah.
Baca Juga: Jangan Ragu! Wakil Walikota Pastikan Takjil di Depok Aman Dikonsumsi
“Bisanya pada saat pembagian, penerima tidak ada, hal itu yang membuat kerja kita ekstra,” tutur dia.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Pangan dan Pertanian (KPP) DKP3 Kota Depok, Endang Gunadi menjelaskan, wilayahnya kebagian 1.786,6 ton beras dari Bapanas. Adapun, bantuan itu akan disalurkan kepada ribuan penerima manfaat dalam dua tahap melalui Kantor Pos Indonesia.
"Jumlah warga Depok yang terdata menerima bantuan CPP beras pada awal ini sebanyak 89.330," ujar Endang Gunadi.
Baca Juga: Makanan di Depok Aman Konsumsi, Ini Penjelasan Imam Budi Hartono Usai Kunjungan ke Pasar Depok Jaya
Menurut Endang Gunadi, bantuan beras itu berasal dari Kemenko PMK sebagaimana amanat dari Presiden Joko Widodo untuk menyalurkan bantuan CPP kepada puluhan juta penerima manfaat di Indonesia.
Sementara, DKP3 Kota Depok kebagian tugas untuk melakukan pengawasan atau pemantauan jalannya proses penyaluran kepada penerima manfaat di lapangan.
"Bantuan pangan beras ini dari badan pangan nasional menunjuk perum bulog untuk penyediaan berasnya, dan yang membagikan sampai ke titik lokasi adalah PT Kantor Pos Indonesia. DKP3 Kota Depok hanya mensuporting atau monitoring di lapangan saja," kata Endang Gunadi.
Baca Juga: Keren, Walikota Depok Raih Penghargaan TOP BUMD Awards 2024
Kriteria penerimanya, kata Endang Gunadi, akan mengacu pada ketentuan yang telah diamanatkan Kemenko PMK yakni Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), Desil 1, Desil 2 dan Desil 3.
"Kriteria dari Kemenko PMK yaitu yang Desil 1, 2 dan 3 yang termasuk data P3KE," sebut Endang Gunadi.***
Artikel Terkait
Jangan Bersedih, Honorer dan Perangkat Desa Tak Dapat THR
Siap-siap Dapat Durian Runtuh! THR Cair Paling Cepat H-10 Lebaran, Ini Daftar Penerimanya
Baznas : Potensi Zakat Fitrah di Depok Rp80,5 Miliar, Ini Rincian Lengkap di Jawa Barat
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, 4.992 Personel Gabungan Disiagakan
Pilpres Satu Putaran, Investasi Diyakini Bahlil Bisa Tembus Rp1.650 Triliun
Kota Depok Masuk Kawasan Aglomerasi : Ternyata Banyak Keuntungannya, Ini Dia
Mahasiswa UI dapat Hibah Dana Penyelesaian Krisis Air Bersih di Cipayung Depok
Anggaran Perangkat Daerah Depok Dijadwal Ulang, Ini Sebab dan Tujuannya