Senin, 22 Desember 2025

Reklame Raksasa di Margonda Depok Dibabat

- Jumat, 24 Mei 2024 | 06:20 WIB
Proses pencopotan papan reklame tak berizin di Jalan Margonda Raya, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, Kamis (23/5) dini hari. (Satpol PP Kota Depok)
Proses pencopotan papan reklame tak berizin di Jalan Margonda Raya, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, Kamis (23/5) dini hari. (Satpol PP Kota Depok)

RADARDEPOK.COMReklame yang berada di Jalan Margonda Raya dibabat paksa puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Kamis (23/5) dini hari. Penertiban dilakukan lantaran reklame raksasa tersebut telah melanggar peraturan daerah (Perda) No3 Tahun 2019.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Depok, Tono Hendratno Hasan menjelaskan, kegiatan ini menindaklanjuti laporan penertiban sebuah papan reklame tak berizin di Kota Depok.

“Penertiban ini berdasarkan surat perintah yang diberikan dari Kapala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Kamis (23/5).

Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Tatap Muka dengan Pekka : Perempuan Harus Mandiri

Sebelumnya, kata Tono Hendratno Hasan, pemilik papan reklame tersebut sudah diberikan surat peringatan hingga ke tingga. Hingga, Satpol PP Kota Depok mengambil tindakan sesuai aturan, yaitu pencopotan.

“SP tersebut sudah di layangkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok,” ucap dia.

Namun, ujar Tono Hendratno Hasan, pada saat penertiban ini pemilik reklame juga melakukan protes terkait izinya.

Baca Juga: Kantin SDN RRI Cisalak Depok Kantongi Sertifikat Halal : Dibantu BPJPH dan Universitas Indonesia Halal Center

“Tetapi, berdasarkan data yang kami miliki, memang reklame tersebut sudah tak memiliki kelengkapan perizinan,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan, Pengaduan dan Regulasi DPMPTSP, Suryana Yusuf menjelaskan, berdasarkan perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perizinan dan Non Perizinan, setiap bangunan harus memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), termasuk reklame.

“Ini kejadinya sebelum Ramadan 2024, ketika ada tiang sedikit kami langsung memasang stiker, bahwa bangunan ini tanpa izin,” ujar dia.

Baca Juga: Lewat Lomba Antar RW, Kelurahan Sukmajaya Depok Dorong Ketertiban Administrasi Kader PKK

Ketika stiker yang diberikan tidak dihiraukan oleh pemilik, justru malah meninginkan bangunan, Suryana Yusuf mengatakan, mengambil tindakan hingga mengeluarkan surat pengeringatan ketiga.

“Tindakan kami sudah sesuai aturan yang ada, memberikan stiker pada bangunan tersebut. SP1 hingga SP 3 dan pada akhirnya kami tindak,” ucap dia.

Dalam hal ini. Suryana Yusuf mengingatkan, bagi para pengusaha yang memiliki berbagai bangunan yang belum berizin, untuk siap ditindak oleh Pemkot Depok.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X