Minggu, 19 April 2026

DJP Jabar III Ganjar Penghargaan 110 Pembayar Pajak Terbesar Bodebek

Fahmi Akbar, Radar Depok
- Senin, 12 Agustus 2024 | 05:20 WIB
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III berikan penghargaan untuk 110 wajib pajak prominen di wilayah Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor. (DJP JABAR III)
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III berikan penghargaan untuk 110 wajib pajak prominen di wilayah Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor. (DJP JABAR III)

RADARDEPOK.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III berikan penghargaan untuk 110 wajib pajak prominen di wilayah Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor, di Gedung Puri Begawan dalam acara Tax Gathering bertajuk Sinergi Membangun Negeri, Dukung Reformasi DJP.

Penghargaan ini diberikan atas kontribusi wajib pajak dalam pembayaran pajak dan peningkatan kepatuhan selama tahun 2023. Sehingga Kanwil DJP Jawa Barat III berhasil mencapai penerimaan pajak sebesar Rp29,317 triliun atau 102.61% dari target penerimaan pajak dan kepatuhan pajak dengan realisasi 748.954 SPT (Surat Pemberitahuan) atau 100.05% dari target.

“Selama tiga tahun berturut – turut kami berhasil mencapai target penerimaan pajak dan tentu itu sumbangsih dari Bapak Ibu sekalian selaku mitra pajak kami yang luar biasa,” ucap Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III, Romadhaniah.

Baca Juga: Puluhan Pelajar Adu Panco Berebut Piala Bergilir Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono: Adu Kuat dan Hebat dengan Olahraga Bukan Tawuran

Sebanyak 55 Wajib Pajak Orang Pribadi dan 55 Wajib Pajak Badan dengan penyumbang pajak terbesar di Kanwil DJP Jawa Barat III. Ini terdaftar di 2 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya dan 9 KPP Pratama yang tersebar di Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor.

“Bapak Ibu merupakan Kawan Pajak kami, mudah mudahan kita semua senantiasa berdampingan dan tiada lagi yang merasa takut dengan fiskus,” ucap Romadhaniah.

Menurutnya, kalau pelayanan perlu ada yang dikritisi maka sampaikanlah, tapi kalau pelayanannya sudah sangat membanggakan dan menggembirakan bagi bapak ibu sekalian tolong disebarluaskan kepada masyarakat.

Baca Juga: UHC Tembus 103,13 Persen, Wapres Maruf Amin Berikan Depok Penghargaan UHC Awards 2024

“Ini supaya makin banyak lagi masyarakat wajib pajak yang mau untuk mendaftarkan diri menjadi wajib pajak, dan melaporkan pajaknya secara tepat waktu,” tegas dia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Pusat DJP Dwi Astuti menyampaikan perjalanan Reformasi Perpajakan.

“Kami terus berupaya meningkatkan pelayanan mulai dari program Reformasi Perpajakan Jilid I (1983) hingga Reformasi Perpajakan Jilid III yang masih berlangsung hingga saat ini,” ucapnya.

Lebih lanjut Ia menyebutkan implementasi reformasi perpajakan yang telah dilakukan, antara lain Sunset Policy, Tax Amnesty, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), pemberian berbagai insentif perpajakan di masa pandemi COVID-19 dan pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga: Anggota Komisi VIII DPR RI, Nur Azizah Tamhid : Sertifikasi Halal Pastikan Produk Sesuai Standar

“Fokus reformasi perpajakan saat ini adalah pembangunan dan pembaruan Core Tax Administration System atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang akan mengintegrasikan seluruh sistem di Direktorat Jenderal Pajak,” sambung Dwi Astuti.

Ia menyampaikan bahwa salah satu hasil rancang ulang proses bisnis yang dibangun adalah Taxpayer Account Management (TAM) untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan secarara mandiri (self assessment).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X