“Serta pipa saluran bahan bakar, kondisi sistem converter kit bagi kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar tekanan tinggi, kondisi dan posisi pipa pembuangan, ukuran roda dan ban serta kondisi ban serta kondisi sistem suspensi,” kata dia.
Lanjut dia, Dishub Kota Depok juga akan mengecek kondisi sistem rem utama, kondisi penutup lampu dan alat pemantul cahaya, kondisi panel instrumen pada dashboard kendaraan, kondisi kaca spion, kondisi spakbor, bentuk bumper, keberadaan dan kondisi perlengkapan kendaraan, rancangan teknis kendaraan sesuai peruntukannya.
“Serta keberadaan dan kondisi fasilitas tanggap darurat khusus untuk bus, dan kondisi badan kendaraan, kaca, engsel, tempat duduk, perisai kolong, pengarah angin untuk mobil barang bak muatan tertutup," ucap Hindra Gunawan.
Lebih lanjut, jelas Hindra Gunawan, pengemudi kendaraan bermuatan penumpang ataupun angkutan umum itu diwajibkan membawa tanda uji. Jika melanggar, kendaraan yang tidak membawa tanda uji atau tidak mengikuti uji kir akan dikenakan hukuman yang berbeda.
"Dasar hukumnya UU Tahun Nomor Tahun 2009, yang tidak melakukan uji diatur dalam Pasal 288,” tutur Hindra Gunawan.
Menurut dia, jika kendaraan ingin melakukan uji kir, hanya tinggal melakukan pendaftaran uji KIR bisa dilakukan di Kantor Dishub Kota Depok. Dengan melampirkan persyaratan berupa buku uji KIR, fotokopi STNK dan KTP.
“Selain itu, harus dilengkapi surat kuasa, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT),” ujar dia.
Hindra Gunawan mengatakan, Untuk kendaraan mutasi harus melengkapi buku uji atau surat kehilangan, berkas pencabutan, fotokopi STNK dan KTP.
“Pelayanan akan tetap sama, kuota per hari sekitar 90 sampai 100 kendaraan melalui pendaftaran langsung ke UPT PKB. Intinya kami tetap maksimal, fokus melayani masyarakat dalam transportasi yang berkeselamatan,” kata dia.***
Artikel Terkait
Target PAD Uji KIR Masih Jauh, Dari Rp1,5 Miliar Baru Rp541 Juta
Perhari, Kuota Uji Kir 100 Pemohon
UPT PKB Depok Kekurangan Personel Uji KIR
Ribuan Kendaraan di Depok Tak Lulus Uji Kir, Ini Sebabnya
Uji KIR Kendaraan di Depok Gratis, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya!
Biaya Retribusi Dihapus, Ratusan Pengendara di Depok Langsung Jalani Uji Kir dalam Waktu 10 Hari