Senin, 22 Desember 2025

Disdik Kota Depok Memastikan Pendidikan Inklusif Kunci Perkembangan ABK

- Selasa, 1 Oktober 2024 | 09:35 WIB
Kepala Bidang Paud Dikmas Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Suhyana beserta stakeholder saat foto bersama pada Pelatihan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Guru Paud di Aula Teratai, Gedung Balaikota Depok. (MONICA REISTIE/RADAR DEPOK)
Kepala Bidang Paud Dikmas Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Suhyana beserta stakeholder saat foto bersama pada Pelatihan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Guru Paud di Aula Teratai, Gedung Balaikota Depok. (MONICA REISTIE/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Setiap anak itu spesial dan memiliki kemampuan dibidangnya masing-masing. Termasuk dengan anak berkebutuhan khusus (ABK). Pentingnya pendekatan secara halus melalui pendidikan inklusif untuk mengembangkan potensinya.

Kepala Bidang Paud Dikmas Disdik Kota Depok, Suhyana menuturkan, pendidikan inklusif merupakan pendekatan yang memberikan kesempatan yang sama kepada anak ABK untuk terlibat dalam proses pendidikan dan pembelajaran.

Baca Juga: Puluhan Seniman dan Pelajar Bersatu, Kini Dinding SMAN 2 Depok Dihiasi Mural

"Jadi dalam sistem ini, ABK dapat belajar bersama dengan anak-anak reguler dalam satu sekolah bahkan dalam satu kelas," ucap Suhyana kepada Radar Depok, Senin (30/9).

Tujuan dari pendidikan inklusif adalah menciptakan lingkungan yang mendukung semua siswa, tanpa memandang perbedaan. Dengan demikian, anak-anak ABK tidak hanya mendapatkan akses pendidikan yang setara, tetapi juga kesempatan untuk bersosialisasi dan berinteraksi dengan teman sebaya, yang sangat penting bagi perkembangan sosial dan emosional mereka.

"Jadi tidak dibedain, dipandang lain, itu diskriminasi namanya," ucap Suhyana.

Baca Juga: Anggota DPRD Kabupaten Bogor Minta Jalur Puncak Dievaluasi

Pendidikan inklusif di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat. Salah satu payung hukum utama adalah Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28H Ayat dua, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama.

"Selain itu ada juga di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Itu di bab empat bab lima, ayat dua, tiga, empat dan 32. Yang menyatakan bahwa pendidikan khusus adalah pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus yang memiliki kecerdasan luar biasa," tutur Suhyana.

Mendidik ABK memerlukan kebesaran hati yang luar biasa dari para guru. Keberhasilan dalam proses pendidikan ini sangat bergantung pada pemahaman yang mendalam mengenai karakter siswa.

Baca Juga: Nikmatnya Engga Ada Duanya! Resep Sambal Pete Paling Enak dan Bikin Nagih

"Memang tidak mudah seperti kita mengajar murid reguler, banyak tantangannya. Kalau mengajar anak reguler sabarnya 100 persen, tapi dengan ABK paling tidak 200 persen," tambah Suhyana.

Para guru tidak hanya dituntut untuk memahami perilaku dan cara belajar siswa, tetapi juga perlu menjalin komunikasi yang baik dengan orang tua. Hubungan yang solid antara guru dan orang tua sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan anak.

"Guru harus bekerja sama dengan psikolog. Ketika guru mencoba komunikasi dengan orang tua agar mereka mau memberi konseling ke anaknya, itu harus hati-hati. Sensitif tuh, bisa tersinggung," ungkap Suhyana.

Baca Juga: Variasi Kue Talam Abon untuk Cemilan Keluarga dan Ide Jualan yang Enak dan Nagih! Begini Resep Buatnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X