Senin, 22 Desember 2025

Ikut-ikutan Pilkada! Pemkot Depok Ancam Pecat ASN Tak Netral

- Rabu, 6 November 2024 | 06:45 WIB
ILUSTRASI : Para ASN Kota Depok usai apel pagi di lapangan Balaikota Depok. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
ILUSTRASI : Para ASN Kota Depok usai apel pagi di lapangan Balaikota Depok. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

Nina Suzana bahkan meminta ASN untuk membantu penyelenggara pemilu mensosialisasikan terkait pelaksaan Pilkada yang akan berlangsung 27 November mendatang. Agar tingkat partisipasi pemilih naik, sehingga melahirkan pemimpin yang legitimasi.

“Jaga profesionalitas, kita ingin Pilkada yang berkualitas karena ini hajat kita, sebagai penyelenggara jangan bikin gaduh harus kondusif,” ungkap dia.

Baca Juga: Pengelola TPS Liar Limo Depok Ditangkap, Menteri Hanif Segel TPS dan Produsen Sampah Diusut

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto menjelaskan, sebagai ASN baik Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah terikat dengan aturan yang melarang keberpihakan pada salah satu kandidat saat Pemilu.

"Kegiatan politik biar jadi urusannya politikus, karena sebagai ASN kita sudah terikat dengan aturan netralitas," ujar dia.

Sebelumnya, kata Rahman Pujiarto, Pemkot Depok sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 270/343-Huk yang menegaskan pentingnya netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Dinsos Depok Evakuasi 19 Orang Terlantar Sakit, Tidak Ada Keluarga Dititip ke Panti 

Rahman Pujiarto menegaskan, sebagai pelayan masyarakat dirinya meminta seluruh pegawai untuk tidak mencampuri urusan politik dalam aktivitas pekerjaan.

"Tidak membicarakan hal politik di tengah tugas, soal pilihan itu hati nurani yang bisa kita sampaikan pada pencoblosan November mendatang," ucap dia.

Menurut dia, bila ada pegawai pemerintah yang melanggar aturan tersebut BKPSDM Kota Depok akan memanggil dan menindak tegas sesuai kesalahannya.

Baca Juga: Walikota Depok Komitmen Sediakan Ruang Publik Bermanfaat

"Sanksi ada ringan, sedang dan berat tergantung jenis pelanggarannya apa nanti akan didalami ada indikasi terkait hal itu oleh BKPSDM," tutur dia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X