Senin, 22 Desember 2025

Ancam Keberadaan Warung Kelontong Hingga Ritel Besar, Jam Operasional Ratusan Minimarket di Depok Perlu Dibatasi

- Senin, 25 November 2024 | 07:05 WIB
Penampakan dua minimarket di Jalan Sentosa Raya, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya yang bangunannya saling bersebelahan. Hal ini disebakan menjamurnya bisnis ritel yang sudah melebihi jumlah ideal. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Penampakan dua minimarket di Jalan Sentosa Raya, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya yang bangunannya saling bersebelahan. Hal ini disebakan menjamurnya bisnis ritel yang sudah melebihi jumlah ideal. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Bisnis minimarket maupun supermarket di Kota Depok kian menjamur. Jumlahnya sudah melebihi batas ideal. Alih alih menumbuhkan ekonomi, keberadaannya justru mengancam nasib warung kelontong hingga pelaku UMKM, bahkan mal besar sekalipun diprediksi bakal mengalami kerugian.

Tumpang tindih aturan Pemerintah Pusat dan Pemkot Depok jadi keladinya. Sehingga, perlu langkah nyata agar kehadiran minimarket maupun supermarket tidak mematikan usaha lain yang ada di sekitarnya.

Salah satunya, Pemkot Depok dapat membatasi jam operasional minimarket dan supermarket yang ada. Hal ini dapat berdampak langsung terhadap ancaman kerugian yang mengintai pelaku usaha kecil.

Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna meminta, Pemkot Depok untuk bergerak cepat, dan melakukan terobosan serta solusinya, sehingga dapat menekan jumlah bisnis retail.

Baca Juga: Perda Tumpul, Minimarket di Depok Menjamur! Pemilik Warung Menjerit

“Terobosan yang harus dikeluarkan, yakni agar menciptakan prinsip keadilan dalam segmen usaha retail di Kota Depok, baik minimarket maupun para warung kelontong yang berada di setiap wilayah,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Minggu (24/11).

Ade Supriyatna mengakui, saat ini Pemkot kesulitan dalam menekan minimarket di Kota Depok, semenjak adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan perijinan melalui Online Single Submission (OSS).

“Aturan ini merupakan rezim Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yakni pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang cukup memicu pertumbuhan minimarket,” ungkap dia.

Menurut dia, saat ini tinggal bagaimana Pemkot Depok untuk mengatasi berbagai hal tersebut dalam mencipkan prinsip keadilan bagi para pelaku usaha retail di Kota Depok. Seperti, pembatasan jam buka tutup pada minimarket.

Baca Juga: Salah Masuk Persneling, Mobil Hantam Minimarket di Gandul Depok

“Pembatasan jam buka bisa jadi solusi, contoh minimarket hanya boleh buka dari pukul 10.00 hingga 18.00 WIB, selebihnya biarkan usaha kelontong atau warga mengambil peluang pasar selanjutnya,” ucap Ade Supriyatna.

Selain itu, kata Ade Supriyatna, Minimarket moderen harus lebih meningkatkan kemitraan dengan para pelaku Usaha Mikro dan Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Depok, yakni dengan menjajakan produknya.

“Kemitraan minimarket moderen dengan pelaku UMKM harus dilakukan tanpa basa basi dengan memperhatikan posisi display yang strategis dan kemudahan pembayaran,” tutur dia.

Sebagai ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna telah mendorong komisi A dan komisi B untuk lebih intens dalam mematangkan berbagai kebijakan dalam melindungi pelaku UMKM di wilayahnya.

Baca Juga: Diduga Oknum TNI AD yang Bobol Minimarket Cilodong Beraksi Ketiga Kalinya, Buntut Terjerat Hutang Bank Rp200 Juta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X