Senin, 22 Desember 2025

Ancam Keberadaan Warung Kelontong Hingga Ritel Besar, Jam Operasional Ratusan Minimarket di Depok Perlu Dibatasi

- Senin, 25 November 2024 | 07:05 WIB
Penampakan dua minimarket di Jalan Sentosa Raya, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya yang bangunannya saling bersebelahan. Hal ini disebakan menjamurnya bisnis ritel yang sudah melebihi jumlah ideal. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Penampakan dua minimarket di Jalan Sentosa Raya, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya yang bangunannya saling bersebelahan. Hal ini disebakan menjamurnya bisnis ritel yang sudah melebihi jumlah ideal. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

"Jika izin itu diberikan hanya kepada pedagang kelontong, kita bisa melihat keberpihakan pemerintah terhadap UMKM," tandas Imaduddin Indrissobir.

Sebelumnya, Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, Sony Hendro mengakui bahwa saat ini Supermarket maupun Minimarket telah menjamur di Kota Depok.

“Berdasarkan data 2023, supermarket di Kota Depok mencapai 38 dan minimarket terdapat sebanyak 480 yang tersebar di 11 kecamatan,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Senin (18/11).

Sony Hendro menjelaskan, sejak 2022 minimarket di Kota Depok tumbuh subur di Kota Depok setelah adanya Undang Undang Omnibus law Cipta kerja, untuk menciptakan penyederhanaan perizinan dalam segala bidang.

“Undang-undang tersebut tercipta untuk banyak penyederhanaan perizinan, salah satunya terkait pendirian usaha yang memberikan kemudahan bagi para pengusaha, dengan hanya menggunakan satu layanan milik pemerintah pusat,” ujar dia.

Sony Hendro mengatakan, para pengusaha dengan mudahnya untuk menerbitkan nomor induk berusaha (NIB) yang digunakan sebagai syarat wajib dalam mendirikan supermarket maupun minimarket.

Baca Juga: Polisi Bekuk Pembobol Mesin ATM di Depok, Pelaku Jebol Tembok Minimarket

“Saat ini semua ijin usaha baik itu minimarket dan lainya semua sudah berada berada di pusat satu pintu, yaitu dengan melalui Sistem Online Single Submission (OSS), merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” kata dia.

Tentunya, kata Sony Hendro, hal ini berbeda sebelum adanya undang-undang tersebut, yakni Disdagin Kota Depok mempunyai kewenangan dalam memeberikan rekomendasi dalam menerbitkan NIB dan pengaturan jarak antar minimarket di setiap wilayah.

“Jadi, jika masyarakat ingin mendirikan minimarket tinggal melengkapi berkas di sistem, bisa langsung keluar NIBnya, dan saat ini juga tak perlu ada rekomendasi dari Disdagin, seperti dahulu,” ungkap dia.

Padahal, kata Sony Hendro, Kota Depok mempunyai Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan termasuk soal pengawasan jam operasional.

“Saat ini Pemkot Depok, terutama Disdagin Kota Depok tinggal memiliki kewenangan dalam pengawasan jam operasional saja dan memberikan pembinaan terkait harga dan lain-lain, untuk rekomendasi izin sudah tidak ada,” ungkap dia.

Baca Juga: Polisi Buru Pencuri iPhone di Minimarket

Dalam pengawasan jam operasional, ujar Sony Hendro, pihaknya juga tidak bisa menindak bagi para minimarket dan supermarket yang nekat buka hingga jam yang sudah ditentukan, yakni pukul 22.00 WIB.

“Jadi, jika ada kedapatan minimarket yang buka 24 jam, perama kami berikan teguran, hingga tiga kali, jika masih melanggar, kami akan rekomendasikan kepada pusat untuk dilakukan penindakan,” kata dia. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X