Senin, 22 Desember 2025

Duh! Hotel Bumi Wiyata Depok Tunggak Pajak

- Jumat, 17 Januari 2025 | 08:00 WIB
PENANDA : Plang yang ditancapkan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok di kawasan Hotel Bumi Wiyata, karena belum membayar pajak bumi dan bangunan, Kamis (16/1).
PENANDA : Plang yang ditancapkan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok di kawasan Hotel Bumi Wiyata, karena belum membayar pajak bumi dan bangunan, Kamis (16/1).

RADARDEPOK.COM Hotel Bumi Wiyata yang terletak di Jalan Margonda Raya, Beji, Kota Depok, diketahui belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024.

Alhasil, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menegur kepada pihak yang bersangkutan dengan menancapkan plang penanda, bertuliskan ‘objek pajak ini belum melunasi pajak bumi dan bangunan PBB P2’.

Plang penanda ini sudah ditancap sejak akhir tahun 2024. Ini dilakukan agar Hotel Bumi Wiyata menunaikan kewajibannya,” ujar Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono, saat dikonfirmasi Radar Depok, Kamis (16/1).

Baca Juga: Komisi B DPRD Depok Soroti Banyaknya Perusahaan yang Tak Setorkan CSR, Hamzah : Kami Kaget

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Wahid Suryono membeberkan, Hotel Bumi Wiyata telah melanggar Perda No. 1 Tahun 2024, Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk itu, diharapkan kepada pihak yang bersangkutan untuk segera membayar pajak.

Kita lihat saja nanti. Kami berharap mereka segera menindaklanjuti tunggakan pajaknya,” ujar Wahid Suryono.

Adapun teknis di lapangan yang sudah dilakukan sebelum BKD Kota Depok menancapkan plang tersebut. Yakin, wajib pajak (WP) prioritas dikirimkan surat tagihan pajak (STP) dan diberi waktu hingga tujuh hari.

Jika tidak dibayarkan, maka akan diterbitkan surat teguran. Jika tidak juga direspon, maka akan dilakukan pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), yang selanjutnya dilayangkan lagi Surat Pemberitahuan (SP) pemasangan plang ataupun stiker,” jelas Wahid Suryono.

Baca Juga: Geliat Polsek Bojongsari di Sekolah Lakukan Gatu Lalin : Lalu Lintas Lancar, Keselamatan Siswa Terjamin

Langkah lainnya, kata Wahid Suryono, BKD Kota Depok juga akan melakukan berbagai upaya sebelum tindakan itu dilakukan. Seperti penagihan aktif dengan menerbitkan STP, hingga pelaporan wajib pajak yang melakukan wanprestasi ke Jaksa Pengacara Negara.

Mudah-mudahan dengan adanya pemasangan plang atau stiker dan pemanggilan dari pihak kejaksaan, bisa membuat wajib pajak melunasi kewajibannya dalam membayar pajak. Karena pajak yang dibayarkan untuk pembangunan di Kota Depok,” ujar Wahid Suryono.

Sementara itu, Humas Hotel Bumi Wiyata, Evi Wulandari membenarkan terkait pemasangan plang penanda yang dilakukan oleh Pemkot Depok tersebut. Namun, ia enggan untuk menjelaskan secara rinci apa yang sedang terjadi di tempat kerjanya itu.

Baca Juga: Mengulas Wadah Komunitas Lintas Budaya, Joglo Nusantara Depok, Pusat Edukasi Konservasi Alam, Rajut Kebersamaan : Bagian 2

Besok saja (Jumat) untuk penjelasannya di kantor (Hotel Bumi Wiyata),” singkat Evi Wulandari.

Sebagai informasi, untuk nominal tunggakan pajak Hotel Bumi Wiyata belum diketahui berapa jumlahnya hingga berita ini tayang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X