Senin, 22 Desember 2025

Duh! Hotel Bumi Wiyata Depok Tunggak Pajak

- Jumat, 17 Januari 2025 | 08:00 WIB
PENANDA : Plang yang ditancapkan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok di kawasan Hotel Bumi Wiyata, karena belum membayar pajak bumi dan bangunan, Kamis (16/1).
PENANDA : Plang yang ditancapkan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok di kawasan Hotel Bumi Wiyata, karena belum membayar pajak bumi dan bangunan, Kamis (16/1).

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, Hamzah mengatakan, Hotel Bumi Wiyata memang menunggak pajak cukup besar. Sampai Rp10 miliar. Kini sedang ditanganai oleh BKD dna Kejaksaan.

Kini mengimbau kepada wajib pajak, apalagi pengusaha besar, untuk taat pajak. Kalau dibayar setiap tahun tentu tak akan berat,” terang Hamzah.

Baca Juga: SMPN 30 Depok Tatap O2SN 2025 : Targetkan Borong Medali Emas

Bayangkan Hotel Bumi Wiyata yang paling duluan berdiri, bisa menunggak pajak Rp10 miliar. Kita akan panggil. Kami ingatkan kepada wajib pajak, untuk membayar pajaknya. Mulai dai pajak pendapatan, penghasilan, makanan, reklame, sampai air bawah tanah. Termasuk soal CSR,” tandas Hamzah. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X