Pelaksana :
Satpol PP Kota Depok
Objek yang Ditertibkan:
• 4 bangunan semi permanen
• 1 bangunan bambu semi permanen
• Lapak dagangan: sate, nasi uduk, jok motor anak
• 4 payung motor kopi keliling
• 2 spanduk dan 1 baliho
• Perabot rumah tangga, terpal, dan bambu
Dasar Hukum Penertiban:
Perda Kota Depok No. 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Tujuan Utama:
• Menjaga keteraturan ruang publik
• Meningkatkan kenyamanan warga
• Mendukung pembangunan kota secara berkelanjutan
Artikel Terkait
Penertiban APK Jangan Tebang Pilih, Begini Kata Caleg PKB Fahmi Khaidir
Penilaian Aset Penertiban Lahan UIII Tahap III Selesai, 278 Bidang Bakal Diratakan
Normalisasi Kali Gede Kelurahan Limo Depok Incar Penertiban Bangli, Begini Pernyataan LPM
Penertiban Trotoar di Jalan Margonda Depok : 42 Motor Digembosi, 3 Mobil Digembok
Usai MoU dengan Kejari Depok, PLN Icon Plus Sosialisasikan Legalitas Penggunaan dan Penertiban Aset di Tiang PLN