Senin, 22 Desember 2025

Mahasiswa Curi Ponsel di Tajurhalang : Terekam Kamera Pengawas, Berakhir di Penjara

- Selasa, 22 Juli 2025 | 08:00 WIB
Aksi pencurian yang dilakukan seorang pemuda, di sebuah toko buah wilayah Perumahan Pura, Desa Tajurhalang, berhasil terkuak.
Aksi pencurian yang dilakukan seorang pemuda, di sebuah toko buah wilayah Perumahan Pura, Desa Tajurhalang, berhasil terkuak.

RADARDEPOK.COM – Aksi pencurian yang dilakukan seorang pemuda, di sebuah toko buah wilayah Perumahan Pura, Desa Tajurhalang, berhasil terkuak. Unit Reskrim Polsek Tajurhalang membekuk pelaku yang sempat terekam kamera pengawas mencuri sebuah ponsel.

Kapolsek Tajurhalang, Iptu Tamar Bekti menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (15/7), sekitar pukul 10.33 WIB. Lokasi kejadian berada di toko buah Chilla Fresh, Blok A1/33, RT4/22, Perumahan Pura Bojonggede, Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

“Korban berinisial RP, warga Tanah Sereal, Kota Bogor. Saat itu, korban tengah menjaga toko dan menaruh ponsel miliknya di atas meja kasir. Ketika ditinggal sebentar ke dapur untuk mengambil minum, pelaku memanfaatkan kelengahan dan langsung mengambil,” jelas Iptu Tamar Bekti kepada Radar Depok, Senin (21/7).

Iptu Tamar Bekti menuturkan, ponsel yang dicuri merk Oppo A3X berwarna merah dengan nilai taksiran Rp 2.620.000.

Baca Juga: Pasar Hewan Kota Depok Bantah Tuduhan Jual Beli Lahan Pertagas, Segera Ambil Langkah Hukum!

Iptu Tamar Bekti mengungkap, korban sempat melihat pelaku dari balik kaca masuk ke dalam toko. Setelah keluar lagi, korban baru menyadari bahwa gawainya telah raib.

“Pelaku mengenakan jaket hitam. Saat kejadian korban melihat dari kaca, pelaku sempat masuk, lalu pergi begitu saja. Saat korban kembali ke meja kasir, ponsel sudah tidak ada,” ungkap Iptu Tamar Bekti.

Setelah menerima laporan, pihaknya langsung bergerak cepat. Tim Reskrim yang dipimpin Ipda Mareben segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas.

Tidak lama kemudian, Iptu Tamar mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap keesokan harinya. Pemuda berinisial FSB (30), yang diketahui berstatus mahasiswa dan warga Desa Tajurhalang, diamankan saat berada di sebuah warnet wilayah Desa Tonjong.

“Penangkapan dilakukan Rabu dini hari (16/7). Pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung kita amankan,” ungkap Iptu Tamar Bekti.

Baca Juga: Lapas Cibinong Kerjasama dengan 4 LBH : Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi Warga Binaan

Kanit Reskrim Polsek Tajurhalang, Ipda Mareben menjelaskan, dari hasil penyelidikan di lapangan, ponsel korban belum sempat dijual pelaku. Hal ini, memudahkan petugas dalam melakukan pelacakan.

“Pelaku ditangkap di warnet Jalan Pelita, Desa Tonjong. Berdasarkan hasil interogasi, yang bersangkutan mengaku nekat mencuri karena sedang membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Ipda Mareben.

Selain barang bukti ponsel, polisi turut menyita satu unit motor Honda PCX hitam dengan nomor polisi F 2303 FIF, jaket hitam, celana abu-abu bergaris hitam, serta rekaman dan tangkapan layar CCTV.

Kini, pelaku FSB telah ditahan di sel Polsek Tajurhalang dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X