RADARDEPOK.COM - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok tak henti-hentinya memberikan penghargaan kepada wajib pajak (WP).
Selasa (28/2), sedikitnya 31 WP teladan menerima penghargaan Apresiasi dan Pemberian Penghargaan Pajak Daerah tahun 2022 dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Penghargaan tersebut diberikan kepada sejumlah lembaga seperti, restoran, mal, tempat hiburan, tempat parkir, hotel, serta kelurahan dan kecamatan yang partisipasi warganya dalam membayar pajak tinggi.
Baca Juga: Ganti Nama Jadi Kisa, RSUD Sawangan Depok Malah Tambah Tujuh Fasilitas
Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono mengatakan, acara Apresiasi dan Pemberian Penghargaan Pajak Daerah tahun 2022 ini merupakan event tahunan.
Kegiatan ini sebagai salah satu bentuk apresiasi yang diberikan kepada para WP yang telah memberikan kontribusinya untuk pembangunan di Kota Depok.
"Serta kepada pihak-pihak yang mendukung pencapaian pajak daerah Kota Depok selama tahun 2022. Alhamdulillah, telah tercapai sebesar Rp 1,375 triliun atau 107,35 persen dari target sebesar Rp 1,281 triliun," ujar Wahid.(rd)
Berikut daftar penerima Apresiasi dan Pemberian Penghargaan Pajak Daerah tahun 2022:
1. Fahmy Alaydrous, Peringkat 1 Katagori Buku 4 Pajak Bumi dan Bangunan
2. Yuyun Rahmawati, Peringkat 2 Katagori Buku 4 Pajak Bumi dan Bangunan
3. Krishadi Putranti, Peringkat 3 Katagori Buku 4 Pajak Bumi dan Bangunan
4. Shanti Indriastuti, Peringkat 1 Katagori Buku 3 Pajak Bumi dan Bangunan
5. Oos Kosasih, Peringkat 2 Katagori Buku 3 Pajak Bumi dan Bangunan
6. Hajjah Aftara, Peringkat 3 Katagori Buku 3 Pajak Bumi dan Bangunan
Artikel Terkait
Hunian Jepang di Depok Diminta Wajib Bangun Turap Keliling, Ini Alasannya
Alhamdulillah, 1.682 Jemaah Calon Haji Depok Berangkat Mei
Pemilu 2024 Berpeluang Terbuka, Sudah Rencanakan Rp803 M Buat Surat Suara Caleg
Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Ingin ASN Depok Disaring, Ini Alasannya
Kasus Penganiayaan Anak Pengurus Ansor oleh Anak Pejabat Pajak, Keluarga Korban Usut Keterlibatan Agnes